Lewati ke konten
    Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Perketat Pengawasan Sekolah dan Orang Tua - Dinas Pendidikan Kota Surabaya
    Hubungi Kami
    ...

    Accessibility Tools

    100%

    💡 Tips Aksesibilitas:

    • • Gunakan keyboard: Tab untuk navigasi
    • • Tekan Enter untuk klik
    • • Gunakan screen reader untuk bantuan
    Kembali ke Semua Berita
    BeritaPendidikan DasarSekretariat

    Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Perketat Pengawasan Sekolah dan Orang Tua

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke...

    Rabu, 8 April 2026
    35 views
    ✍️ Sekretariat
    Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor, Dispendik Perketat Pengawasan Sekolah dan Orang Tua

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.

    Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.

    “Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febri, Selasa (7/4/2026).

    Ia menegaskan, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak luar di sekitar sekolah. Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik tidak akan ragu menjadikannya sebagai perhatian serius dalam evaluasi sekolah.

    “Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.

    Menurut Febri, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya. Karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.

    “Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.

    Sebagai solusi, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.

    “Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.

    Ke depan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Dispendik juga menilai penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

    “Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau untuk aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka.

    “Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.

    Ia menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi siswa. “Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

    Pemerintah Indonesia

    Dinas Pendidikan

    Kontak Dinas Pendidikan

    Jl. Jagir Wonokromo No.354-356, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60244

    TeleponEmailLokasiBantuan

    Kontak Kami

    Alamat Kantor

    Jl. Jagir Wonokromo No.354-356, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60244

    Telepon

    081 259 896 163

    Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

    Email

    dispendik@surabaya.go.id

    Respon dalam 24 jam kerja

    Tautan Cepat

    Tidak ada tautan cepat

    Layanan

    Tidak ada layanan

    Lokasi Kami

    Ikuti Kami:

    (c) 2025 Dinas Pendidikan Kota Surabaya

    Website ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya

    📤 Bagikan

    Berita Terkait

    Seleksi FLS3N SMP 2026 Surabaya Digelar, Wadah Talenta Seni Siswa Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

    Seleksi FLS3N SMP 2026 Surabaya Digelar, Wadah Talenta Seni Siswa Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

    5/5/2026

    Seleksi FLS3N SD 2026 Digelar, Siswa Surabaya Tunjukkan Bakat Seni dan Sastra

    Seleksi FLS3N SD 2026 Digelar, Siswa Surabaya Tunjukkan Bakat Seni dan Sastra

    4/5/2026

    Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wali Kota Eri Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Maju

    Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wali Kota Eri Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Maju

    2/5/2026

    Kategori

    Berita1750Guru dan Tenaga Kependidikan474Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal468Pendidikan Dasar1780Pengumuman2072Sarana dan Prasana3Sekretariat1266

    Berita Terbaru

    Seleksi FLS3N SMP 2026 Surabaya Digelar, Wadah Talenta Seni Siswa Menuju Tingkat Provinsi dan Nasional

    5/5/2026

    Seleksi FLS3N SD 2026 Digelar, Siswa Surabaya Tunjukkan Bakat Seni dan Sastra

    4/5/2026

    Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wali Kota Eri Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Maju

    2/5/2026

    174 Guru Ikuti Pelatihan Manajerial Calon Kepala Sekolah Tahun 2026 di Surabaya

    27/4/2026

    Dinas Pendidikan Surabaya Terima Kunjungan Kerja DPRD Kab. Kotabaru, Bahas Penguatan Kurikulum Muatan Lokal

    27/4/2026

    Pengumuman Terbaru

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) TAHUN 2026

    2/4/2026

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PADUAN SUARA GEREJAWI BAPARAJA 2026

    2/4/2026

    Pengumuman Perubahan Kenaikan Pangkat, Golongan dan Gelar

    1/4/2026

    Undangan seleksi tahap II Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Periode 2026-2030

    2/3/2026

    Penetapan Daftar Nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Periode 2026-2030 Yang Lolos Seleksi Tahap I (Nominasi)

    2/3/2026