Lewati ke konten

    Accessibility Tools

    100%

    💡 Tips Aksesibilitas:

    • • Gunakan keyboard: Tab untuk navigasi
    • • Tekan Enter untuk klik
    • • Gunakan screen reader untuk bantuan
    Dinas Pendidikan Kota SurabayaDinas Pendidikan Kota Surabaya
    Hubungi Kami
    Cari Sekolah
    25°
    Cuaca Surabaya
    Kondisi:Cerah
    Suhu:25°C
    Kelembaban:80%
    Angin:0.7 km/j
    Arah Angin:dari E
    Jarak Pandang:> 10 km
    Sumber: BMKG

    Accessibility Tools

    100%

    💡 Tips Aksesibilitas:

    • • Gunakan keyboard: Tab untuk navigasi
    • • Tekan Enter untuk klik
    • • Gunakan screen reader untuk bantuan
    Kembali ke Semua Berita
    BeritaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonformalPendidikan DasarSekretariat

    Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkot Surabaya Tetapkan Jam Tanpa Gawai 18.00–20.00

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di...

    Kamis, 16 April 2026
    36 views
    ✍️ Sekretariat
    Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkot Surabaya Tetapkan Jam Tanpa Gawai 18.00–20.00

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.

    Kebijakan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital.

    “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (14/4/2026).

    Ia menyebutkan, anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi. Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia.

    “Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” ujarnya.

    Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

    Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegasnya.

    Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 WIB, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.

    “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” jelasnya.

    Selain itu, fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial, juga menjadi perhatian. Praktik ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan memadai, sehingga berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap penyalahgunaan dan tindak kejahatan terhadap anak.

    “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata dia.

    Pemkot Surabaya juga menekankan penguatan literasi digital di tingkat keluarga. Orang tua didorong aktif mengikuti program edukasi, sosialisasi, dan pendampingan terkait pengasuhan digital yang digelar pemerintah maupun lembaga terkait.

    “Keluarga juga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat,” imbuhnya.

    Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

    Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, termasuk kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.

    Pemkot juga mendorong deteksi dini risiko digital dan psikologis siswa melalui pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN). “Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” terangnya.

    Di tingkat komunitas, kebijakan ini menghidupkan kembali peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan ruang aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

    Masyarakat juga diimbau menjaga etika digital serta tidak menyebarkan konten yang merugikan atau mengeksploitasi anak. “Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelasnya.

    Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus penguatan kontrol terhadap dampaknya. “Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya

    Pemerintah Indonesia

    Dinas Pendidikan

    Kontak Dinas Pendidikan

    Jl. Jagir Wonokromo No.354-356, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60244

    TeleponEmailLokasiBantuan

    Kontak Kami

    Alamat Kantor

    Jl. Jagir Wonokromo No.354-356, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60244

    Telepon

    081 259 896 163

    Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

    Email

    dispendik@surabaya.go.id

    Respon dalam 24 jam kerja

    Tautan Cepat

    Tidak ada tautan cepat

    Layanan

    Tidak ada layanan

    Lokasi Kami

    Ikuti Kami:

    (c) 2025 Dinas Pendidikan Kota Surabaya

    Website ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya

    📤 Bagikan

    Berita Terkait

    Booth Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Magnet Pengunjung di Surabaya Great Expo 2026, Tampilkan Karya Terbaik Siswa dan Edukasi Kreatif

    Booth Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Magnet Pengunjung di Surabaya Great Expo 2026, Tampilkan Karya Terbaik Siswa dan Edukasi Kreatif

    6/8/2026

    Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Digital, 104 Pendidik di Surabaya Ikuti Pelatihan Deep Learning, Koding, dan AI

    Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Digital, 104 Pendidik di Surabaya Ikuti Pelatihan Deep Learning, Koding, dan AI

    3/8/2026

    Diawasi Langsung Sistem Kementerian, Dispendik Surabaya Pastikan MPLS Ramah Anak

    Diawasi Langsung Sistem Kementerian, Dispendik Surabaya Pastikan MPLS Ramah Anak

    14/7/2026

    Kategori

    Berita1766Guru dan Tenaga Kependidikan475Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal474Pendidikan Dasar1791Pengumuman2075Sarana dan Prasana3Sekretariat1274

    Berita Terbaru

    Booth Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Magnet Pengunjung di Surabaya Great Expo 2026, Tampilkan Karya Terbaik Siswa dan Edukasi Kreatif

    6/8/2026

    Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Digital, 104 Pendidik di Surabaya Ikuti Pelatihan Deep Learning, Koding, dan AI

    3/8/2026

    Siswa SDN di Surabaya Bikin Aplikasi AI Bahasa Isyarat, Sabet Juara 1 Impact Fest 2026

    3/8/2026

    KemenPPPA, KPAI dan Kemendikdasmen Apresiasi Komitmen Surabaya dalam Pemenuhan Hak Anak

    30/7/2026

    Puncak HAN Surabaya, Pemkot Luncurkan Gerakan Act for Early Years Perkuat Investasi Anak Usia Dini

    30/7/2026

    Pengumuman Terbaru

    Surat Keputusan Peringkat Olimpiade Sains Nasional Siswa Nasional (OSN) Tahun 2026

    10/7/2026

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PENELITI PELAJAR SURABAYA (LPPS) JENJANG SMP 2026.

    15/6/2026

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) 2026

    15/6/2026

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PENELITI PELAJAR SURABAYA (LPPS) JENJANG SD 2026

    28/5/2026

    Surat Keputusan Pemenang LKS (Lomba Kreatifitas Siswa) Jenjang SD Tahun 2026

    28/5/2026