Kepada Yth.
Kepala SDS / MIN / MIS / ULA / SMPS / MTsN / MTsS / WUSTHO Penerima Biaya Jasa Pelayanan Bagi Sekolah Formal (BOPDA)
Sehubungan dengan akhir tahun anggaran 2017 serta proses pencairan Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Sederajat yang diselenggarakan oleh Masyarakat atau Pemerintah di Kota Surabaya, berikut kami sampaikan beberapa informasi (terlampir dalam Surat Edaran)