Bersama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Kemdikbud, Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penguatan Kepala Sekolah (KS) dalam jabatan.
“Sebanyak 140 KS yang terdiri dari 60 orang KS SMP dan 80 orang KS SD mengikuti Diklat ini”, ujar Kepala Bidang GTK Mamik Suparmi pagi tadi Senin (04/12/2017) di di gedung aula Balai Diklat Teknik Penyehatan Lingkungan, Jl. Menganti Wiyung.
Mamik mengungkapkan para KS yang mengikuti diklat ini nantinya akan mendapatkan dua hal, yakni Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dan mendapatkan sertifikat kepala sekolah. Lebih lanjut, mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur tersebut menuturkan, melalui diklat ini para kepala akan mendapatkan wawasan tambahan bagaimana meningkatkan mutu siswa, guru, dan sekolah sebagai wujud menjadikan Surabaya sebagai barometer dan inspirator pendidikan nasional.
Pada kesempatan ini, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menghimbau agar para peserta mengikuti kegiatan diklat selama 10 hari secara serius. Ia menuturkan bahwa bersama para pengawas pihaknya tengah mempersiapkan penilaian kinerja terhadap kepala sekolah.
“Jangan sampai ada yang tidak lulus, kepala sekolah adalah seorang manajerial yang menjadi sebuah panutan”.
Selain itu, mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya juga menyampaikan akan pentingnya kegiatan literasi sekolah yang bermuara pada program Tantangan Membaca Surabaya (TMS). Menurutnya, literasi adalah sebuah pembiasaan yang harus dipupuk sejak dini sehingga nantinya mampu membangun generasi muda yang suka membaca buku.
“Para KS silahkan untuk mengecek di sekolah masing-masing kemudian hasil tersebut langsung diinputkan dalam sistem Dispendik”.
Sementara itu, Chusnaeni Agustina dari LP2SK berujar sesuai dengan Permendikbud No. 13 Tahun 2007 seorang KS harus memiliki lima dimensi kompetensi. Dimensi tersebut yakni meliputi dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Ia menambahkan para KS yang mengikuti diklat ini nantinya membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai laporan hasil akhir mengikuti diklat yang akan dinilai. (Humas Dispendik Surabaya)