Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membagikan sertifikat pendidik bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2019 di Aula Ki Hajar Dewantara, Rabu (3/07/2019). Sertifikat pendidikan ini untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri dan swasta.
Sertifikat pendidik tersebut dibagikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dispendik Kota Surabaya Dwi Wahyu Novita dan Kepala Seksi Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan Dedi Prasetiawan.
Dalam arahannya, Dedi Prasetiawan mengingatkan bahwa tujuan utama dari sertifikat pendidik ini bukan hanya untuk meningkatkan penghasilan semata, melainkan juga sebagai pengakuan bahwa pemilik sertifikat ini telah memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai guru. “Dengan adanya sertifikasi ini, Anda diakui memiliki kualitas atau setara dengan profesi yang lain,” katanya.
Selain itu, konsekuensi lain yang wajib dilakukan oleh pemilik sertifikat pendidik adalah menempuh pembelajaran sepanjang hayat dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
“Itu tanggung jawab semua. Tunjangan bukan tujuan, tapi konsekuensi dengan dapat tambahan penghasilan. Lebih prioritas ke pengembangan keprofesionalan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dispendik Kota Surabaya Dwi Wahyu Novita menambahkan, sertifikat pendidik ini sesuai dengan kompetensinya masing-masing. “Bila sudah tersertifikasi, pembelajaran yang diampu harus linier,” terangnya.
Novi, sapaan akrabnya, mengingatkan kepada pemilik sertifikat pendidik untuk segera memperbaharui pengisian data pokok pendidikan (dapodik). Dengan demikian, ketiak ada penarikan data dari pusat, tidak ada guru yang ketinggalan. “Jadi, data di profil dan dapodik harus sesuai dengan kondisi sekarang,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)