Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program dari Inpres No. 7 Tahun 2014 yang bertujuan menarik peserta didik putus sekolah (drop out) agar kembali mendapatkan layanan pendidikan serta meningkatkan akses pendidikan kepada anak hingga wajib belajar 12 tahun.
Pagi tagi, Senin (22/05) bertempat di ruang Ki Hajar Dewantara kantor Dispendik Surabaya, Dispendik lakukan sosialisasi PIP pendidikan non formal kepada LKP, PKBM dan Penilik.
Kepala Bidang PAUD, Penmas, Kesenian dan Olahraga Pendidikan Siti AsiyahAgustini menuturkan, fungsi Dispendik yaitu menyampaikan kepada lembaga untuk mengidentifikasi anak usia 6-21 tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan dan melaporkannya ke Direktorat teknis.
“Tidak hanya itu melalui kegiatan ini kami juga melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP”.
Siti Asiyah juga menerangkan secara teknis lembaga PKBM dan LKP memasukkan data usulan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui sistem Dapodik sebagai wujud penelusuran dan pengelolaan program PIP.
“Wujudnya mereka akan mendapatkan bantuan sesuai syarat dan ketentuan”, pungkas Asiyah. (Humas Dispendik Surabaya)