Bertempat di ruang sidang walikota, Balaikota Surabaya, Kamis (21/1) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar In House Training Pemahaman Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Hendro Gunawan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa poin penting menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti kejelasan proses administrasi. Ia memohon kepada para kepala SKPD terutama yang memiliki pelayanan untuk memperhatikan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014.
Dalam kesempatan tersebut Indrawati, Dosen Fakuktas Hukum Universitas Airlangga menjadi moderator. Lilik Pudjiastuti, Dosen Fakuktas Hukum Universitas Airlangga dalam paparannya mengatakan, hukum administrasi mengatur kekuasaan pemerintahan yang mengatur legalitas wewenang. Ada dua parameter, yakni peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lilik melanjutkan, asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Sedangkan, Hari Sugiharto, menjelaskan materi terkait Obyek Sengketa PTUN Pasca Lahirnya UU no. 30 tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa, PTUN berwenang menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang ditetapkan oleh APIP bukan oleh penyidik.
Hari menambahkan, pejabat pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Pengadilan wajib memutus permohonan tersebut dalam waktu 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. (Humas Dispendik Surabaya)