Dalam rangka proses penetapan Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang obyektif, transparan dan akuntabel, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Kriteria guru SD/SMP/SMA/SMK Swasta yang diusulkan menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2013 dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Kriteria guru
.   a.   Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/ lembaga swasta)
.   b.   Guru (GTT/GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun di lembaga Swasta .
.   c.   Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah.
.   d.   Memiliki kualifikasi akademik minimal D2.
.   e.   Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat / Propinsi.
.   f.   Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
.   g.   Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
.   h.   Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
2. Persyaratan administrasi
.   a.   Fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
.   b.   Fotocopy Izin Operasional Sekolah yang masih berlaku (bagi yang bertugas di sekolah swasta) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
.   c.   Melampirkan fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Lembaga/ Sekolah.
B. Ketentuan Berkas Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2013
.   1.   Berkas masing-masing guru disusun sesuai dengan urutan diatas dan diberi tanda distabilo pada bukti fisik yang sesuai.
.   2. Berkas direkap dalam format excel dengan ketentuan sebagai berikut:
.       SD Swasta dijadikan satu Odner Per Kecamatan dikoordinir oleh UPTD – BPS Kecamatan
.       SMP/SMA/SMK Swasta dijadikan satu Odner dikoordinir oleh MKKS Wilayah masing-masing.
.       SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB Swasta dijadikan satu odner dikoordinir oleh Koordinator SLB
.   3.   Berkas dikirim ke Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya dilengkapi dengan rekap Format dalam bentuk Soft Copy dan Print out dengan jadwal sebagai berikut :
.       SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB Swasta: Tanggal 18 Maret 2013
.       SMP/SMA/SMK Swasta: Tanggal 19 Maret 2013
.       SD Swasta: Tanggal 20 Maret 2013
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.