Menanggapi keluhan dan tuntutan tenaga honorer SMA dan SMK yang meminta kejelasan status terkait pelimpahan wewenang UU 23 dari Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya pada Dindik Jatim, Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan menjelaskan sudah mengusahakan untuk peralihan agar bisa semua komponen sekolah dikelola pemprov.
Karena di sekolah tak hanya sarana prasarana dan PNS, melainkan juga PTT dan GTT. Selain itu, begitu kewenangan ditarik provinsi, Dispendik juga menunggu kelanjutan langkah untuk berbagai program di sekolah dan berbagai kebijakan yang selama ini berasal dari Dispendik Surabaya, termasuk penyaluran Bopda untuk penggajian honorer SMA/SMK.
“Harapan kami semuanya bisa terjamin”, Selasa (11/10) di ruang Ki Hadjar Dewantara
Terkait pendanaan honorer melalui BOS yang diungkapkan Dindik Provinsi, menurutnya jika provinsi mengungkapkan hal tersebut, maka sudah ada kajian terkait pendanaan agar bisa memenuhi operasional lainnya. Menurutnya, penggajian yang biasanya diambil dari Bopda, sejak Oktober 2016 pihaknya belum mengetahui apakah bisa menyalurkan dana melalui Bopda pada SMA/SMK yang wewenangnya sudah dialihkan ke Dindik Provinsi.
“Keresahan dan kegalauan honorer itu juga menjadi keresahan Wali Kota. Tak hanya masalah anggaran, tetapi banyak hal lain yang harus diperhatikan,”terangnya.
Sementara untuk tuntutan ditampung pada SD atau SMP, Ikhsan belum bisa memberikan kepastian. Sebab, pihaknya perlu mengkaji banyak hal untuk menyalurkan 1.000 tenaga honorer karena honorer tersebut merupakan bagian penting sistem operasional di sekolah. Kalau tidak didukung dengan tenaga honorer dikhawatirkan aktifitas operasional di sekolah akan terhambat. (Humas Dispendik Surabaya)