Pentingnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatur pengelolaan pendidikan menjadi sebuah dasar dalam menjalan sebuah sistem pendidikan yang lebih maju dan berkembang.
Siang tadi Senin (24/07) Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menerima kunjungan dari anggota tim Pansus DPRD Kota Gorontalo. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si di ruang Kartini.
“Kedatangan kami ke Surabaya ialah dalam rangka penyusunan Ranperda pendidikan di kota Gorontalo”, ujar Fedriyanto Koniyo Koordinator Tim Pansus DPRD Kota Gorontalo”.
Fedriyanto menuturkan keberhasilan Surabaya dalam membuat Perda Pendidikan menjadi sebuah inspirasi membangun sebuah sistem penyelenggaran pendidikan di Gorontalo. Menurutnya, tidak hanya belajar penyusunan Ranperda Pendidikan, pihaknya juga akan mempelajari mengenai sistem PPDB online.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Aston Tambunan menerangkan Surabaya memiliki Perda Pendidikan yang tertuang dalam Perda No.16 Tahun 2012 tentang pengelolaan pendidikan Surabaya mengatur bagaimana memberikan pelayanan wajib belajar hingga 12 tahun serta pendidikan gratis di setiap jenjang.
Aston mengungkapkan salah satu program pendidikan di surabaya yang telah berhasil dikembangkan yakni pendidikan gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA. Pembiayaan pendidikan di Surabaya telah di-cover melalui anggaran pendidikan yang mencapai hampir 32 % dari APBD kota Surabaya.
“Selain BOS dari pusat Surabaya juga memiliki BOPDA untuk kegiatan operasional sekolah”.
Bantuan pendidikan tersebut diwujudkan melalui pemberian BOPDA serta penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Selain itu, peningkatan mutu guru juga menjadi perhatian tersendiri dari Pemkot Surabaya, mulai dari berbagai pelatihan, pengiriman guru ke luar negeri, beasiswa, hingga tunjangan kinerja telah menjadi salah satu program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya”.
Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini.
Terkait PPDB Online Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Surabaya tersebut berujar PPDB online menganut 4 azas yakni obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak diskriminatif. Dalam PPDB tahun ini ada beberapa jalur yang disiapkan, pertama untuk jenjang SD melalui jalur umum dan mitra warga (semi online melalui sekolah), sedangkan untuk jenjang SMP ada lima jalur diantaranya jalur prestasi (online), jalur mitra warga ( semi online melalui sekolah), jalur inklusi (offline), jalur kawasan (online), dan jalur umum (online).
“Selama pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs ppdbsurabaya.net”. (Humas Dispendik Surabaya)