Yth Ka SDN, SMPN, SMAN dan SMKN
Â
diinformasikan bahwa pengajuan revisi tw 3 dapat diajukan dengan ketentuan sbb :
1. Tidak diperbolehkan mengubah jumlah anggaran per jenis belanja; dan
2. rincian/komponen belanja masih belum sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang ada disekolah; dan
3. tidak diperbolehkan untuk mengubah alokasi TW 1 dan 2 untuk tiap kelompok jenis belanjanya Â
Â
SDN dan SMPN diharuskan juga mengumpulkan perangkaan gaji dengan format sbb :
Â
Adapun jadwal pengajuan revisi adalah sbb :
1. Pengajuan Usulan Pergeseran/revisi diajukan paling lambat tanggal 4 September 2015 pukul 16.00
2. Verifikasi pengajuan revisi dan perangkaan gaji akan dilakukan pada tanggal 7 s.d 9 September 2015 dengan jadwal diinformasikan pada tanggal 5 September 2015 sesuai dengan pengajuan yang diterima Dinas Pendidikan
3. Setelah dilakukan verifikasi, sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dapat melakukan entry perubahan sampai dengan tanggal 11 September 2015
Â
Demikian untuk dipedomani
terima kasih
Â
Surat informasi perangkaan gaji
37 total views, 1 views today