Yth Ka SDN, SMPN, SMAN dan SMKN
diinformasikan bahwa pengajuan revisi tw 3 dapat diajukan dengan ketentuan sbb :
1. Tidak diperbolehkan mengubah jumlah anggaran per jenis belanja; dan
2. rincian/komponen belanja masih belum sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang ada disekolah; dan
3. tidak diperbolehkan untuk mengubah alokasi TW 1 dan 2 untuk tiap kelompok jenis belanjanya
SDN dan SMPN diharuskan juga mengumpulkan perangkaan gaji dengan format sbb :
Adapun jadwal pengajuan revisi adalah sbb :
1. Pengajuan Usulan Pergeseran/revisi diajukan paling lambat tanggal 4 September 2015 pukul 16.00
2. Verifikasi pengajuan revisi dan perangkaan gaji akan dilakukan pada tanggal 7 s.d 9 September 2015 dengan jadwal diinformasikan pada tanggal 5 September 2015 sesuai dengan pengajuan yang diterima Dinas Pendidikan
3. Setelah dilakukan verifikasi, sekolah yang telah mendapatkan persetujuan dapat melakukan entry perubahan sampai dengan tanggal 11 September 2015
Demikian untuk dipedomani
terima kasih
Surat informasi perangkaan gaji