Untuk kedua kalinya, Komisi C DPRD kota Pekalongan mengunjungi Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Kali ini, kunjungan Komisi C DPRD kota Pekalongan sekaligus beserta jajaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, dan Bagian Hukum Pemkot Pekalongan.
Kunjungan Rombongan Komisi C DPRD beserta jajaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, dan Bagian Hukum Pemkot Pekalongan, dipimpin oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Pemkot Pekalongan Sri Wahyuni, SH, MM dan Ketua Komisi C DPRD kota Pekalongan Ismet Inunu, SH, MH.
Pada kesempatan ini, rombongan kota Pekalongan diterima langsung oleh Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM bersama Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M.Si, Kabid. Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M.Pd, dan para Kasi dan staf di jajaran Dispendik Surabaya.
Ismet, ketua Komisi C menuturkan kunjungan kali ini bertujuan untuk mempelajari lebih dalam tentang beberapa poin utama dalam mengembangkan pendidikan di kota Pekalongan yang nantinya bertujuan untuk merivisi perda pelayanan pendidikan di kota Pekalongan.
Poin utama tersebut, meliputi tentang perda terkait pelayanan pendidikan di Surabaya, penerapan kurikulum 2013, rapor onlie, beasiswa kepada siswa tidak mampu, serta wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Sementara itu, Kadispendik Ikhsan menerangkan secara garis besar pengembangan pendidikan di Surabaya memiliki visi yang sama dengan pengembangan program yang dilakukan pemkot Surabaya, yakni bagaimana kita ingin masyarakat yang tidak mampu kemudian berkembang menjadi mampu.
Untuk itu, misi pendidikan di Surabaya dapat digolongkan meliputi peningkatan kompetensi guru, peningkatan kompetensi siswa, ketersediaan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, serta peningkatan kualitas sekolah. (Humas Dispendik Surabaya)