Pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Bertempat di SMP PGRI 6 Kecamatan Semampir sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Kami mengajak para wali murid untuk Peduli dan berbudaya menjaga kondisi lingkungan sekitar”, ujar Sitti Hindun Robba Humaidiyah Camat Semampir ketika memberikan sosialisasi, kemarin Rabu (28/03/2018).
Hindun mengungkapkan menjaga kebersihan lingungan sekolah dapat dilakukan dengan menggalakkan kegiatan Jum’at bersih serta melakukan pengelolaan sampah mulai dari pengolahan sampai pemilahan. Ia berpesan agar para orang tua jangan takut anaknya kotor.
Pada kesempatan ini, pihak KUA mengajak seluruh wali murid agar jangan sampai melakukan pernikahan dini putra / putrinya apalagi belum syarat untuk melakukan pernikahan. Pernikahan dini dampaknya adalah banyaknya perceraian. Data tahun 2016 menyebutkan tingkat perceraian mencapai 4.938 kasus.
“Oleh sebab itu, jangan sampai takut tidak laku, karena manusia lahir itu sudah di berikan pasangan oleh Tuhan”, ujar Marfai salah seorang petugas KUA.
Sementara itu, Kepala SMP PGRI 6 Banu Atmoko mengungkapkan acara sosialisasi ini amat penting bagi para wali murid. Sikap kepedulian dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tidak hanya dimiliki oleh para siswa tapi juga para orang tua perlu untuk mendapatkan pemahaman bagaimana menjaga kota Surabaya ini agar tetap bersih dan sehat. (Humas Dispendik Surabaya)