
Dalam rangka rencana penerapan aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk tingkat SMP/ Sederajat, baik negeri maupun swasta se-Kota Surabaya. Dinas Pendidikan Kota mengadakan kegiatan sosialisasiĀ aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di gedung aula SMKN 6 Surabaya.
Ā Ā Ā KegaiatanĀ Ā sosialisasiĀ aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA)Ā untuk tingkat SMP/ Sederajat se-Kota SurabayaĀ di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S,Psi MM.Ā
Ā Ā Ā Acara kemudian diisi dengan pembinaan langsung terkait penyalahgunaan wewenang dana BOPDA Ā yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi oleh Satreskim Polrestabes Surabaya, yang dalam hal ini menjadi narasumber AKP. Isbari. Menurut Isbari Ā sesuai dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk pidana mati serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar, ungkapnya.
Ā Ā Ā Isbari juga menambahkan, bahwa dalam pengeloaan BOPDA nanti, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku (perda/perwali), supaya tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan keuangan BOPDA yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi. Kami siap membantu, apabila dalam pengelolaan BOPDA nanti, terjadi suatu permasalahan yang dapat kita pecahkan bersama, ungkapnya. (Humas Dispendik Surabaya)
Ā Ā Ā
Ā
Ā
Ā

