Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Tim SPMB Sekolah Negeri & Swasta terkait mekanisme pendaftaran, persyaratan, jalur penerimaan, hingga kuota pada masing-masing jalur SPMB. Pelaksanaan SPMB Kota Surabaya dilakukan secara online melalui laman spmb.surabaya.go.id
Diharapkan setelah sosialisasi ini dilakukan, sekolah SD bisa menginformasikan dan mensosialisasikan kepada para walimurid yang akan menyekolahkan putra-putrinya di SMP Negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Putri Aisyah Mahanani, SE, M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
“SPMB dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Pemkot Surabaya menetapkan beberapa jalur penerimaan untuk jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri.
Pada jenjang SD Negeri, jalur penerimaan terdiri atas :
Jalur Domisili 80%,
Jalur Afirmasi 15% ,
Jalur Mutasi 5%.
Sedangkan pada jenjang SMP Negeri, jalur penerimaan terdiri atas :
Jalur Domisili 40% (Domisili 1 (20%)) & (Domisili 2 (20%)),
Jalur Afirmasi 20%,
Jalur Mutasi 5%,
Jalur Prestasi 35% (Prestasi Nilai Akademik (20%)), (Prestasi Perlombaan/Pertandingan (12%)), & (Prestasi Penghafal Kitab Suci (3%)).


