Lewati ke konten
    Cegah Hipertensi-Diabetes Pada Anak, Pemkot Surabaya Batasi Konsumsi GGL di Kantor dan Sekolah - Dinas Pendidikan Kota Surabaya
    Hubungi Kami
    ...

    Accessibility Tools

    100%

    💡 Tips Aksesibilitas:

    • • Gunakan keyboard: Tab untuk navigasi
    • • Tekan Enter untuk klik
    • • Gunakan screen reader untuk bantuan
    Kembali ke Semua Berita
    BeritaPendidikan DasarSekretariat

    Cegah Hipertensi-Diabetes Pada Anak, Pemkot Surabaya Batasi Konsumsi GGL di Kantor dan Sekolah

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

    Selasa, 10 Maret 2026
    42 views
    ✍️ Sekretariat
    Cegah Hipertensi-Diabetes Pada Anak, Pemkot Surabaya Batasi Konsumsi GGL di Kantor dan Sekolah

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Kebijakan ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya diabetes melitus dan hipertensi pada anak, remaja, hingga orang dewasa.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan surat edaran yang ditandatanganinya pada 2 Maret 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan yang ditujukan kepada masyarakat, perangkat daerah (PD), instansi, hingga satuan pendidikan.

    "Bagi peserta didik agar menerapkan pembatasan konsumsi gula maksimal 4 sendok makan per orang per hari, garam maksimal 1 sendok teh per orang per hari, dan lemak/minyak maksimal 5 sendok makan per orang per hari," ujar Lilik Arijanto, Jumat (6/3/2026).

    Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga membatasi penyediaan serta penjualan makanan maupun minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi di lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area yang menjadi kewenangan masing-masing.

    "Kami mendorong penyediaan makanan dan minuman sehat pada setiap kegiatan dan acara resmi, dengan mengutamakan menu rendah gula, rendah garam, dan rendah lemak," jelas Lilik.

    Selain itu, Pemkot Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik), Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kantin sekolah sehat.

    "Tidak menyediakan atau membatasi makanan dan minuman tinggi GGL, mengurangi minuman berpemanis dalam kemasan, serta mengimbau peserta didik agar mengurangi konsumsi minuman kekinian seperti es teh manis, es kopi manis, dan minuman manis lainnya yang disediakan di kedai maupun retail," papar Lilik.

    Di samping itu, siswa juga diimbau mengurangi konsumsi makanan instan serta gorengan secara berlebihan, dan lebih mengutamakan makanan segar yang bergizi seimbang serta aman dikonsumsi anak. Sementara itu, pihak sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

    Untuk memperluas implementasi surat edaran ini, Pemkot Surabaya menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, instansi, UMKM, serta peserta didik terkait pentingnya pembatasan konsumsi GGL dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    Selain itu, Lilik menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga mendukung pencantuman informasi label gizi serta pesan kesehatan terkait GGL pada media informasi di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas umum.

    "Kepala sekolah juga melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait pentingnya pembatasan makanan tinggi GGL serta perilaku hidup bersih dan sehat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membatasi konsumsi makanan siap saji yang mengandung GGL berlebihan," katanya.

    Lilik menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Surabaya. Penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, obesitas, dan kolesterol menjadi masalah kesehatan utama yang terus mengalami peningkatan serta berdampak signifikan terhadap kualitas hidup masyarakat.

    Data Dinkes Surabaya tahun 2025 menunjukkan bahwa dari 10 penyakit tidak menular terbanyak, hipertensi menempati urutan pertama dengan jumlah kasus mencapai 248.193 kasus. Sementara itu, diabetes melitus berada pada urutan kedua dengan 112.893 kasus.

    "Salah satu faktor risiko utama yang berperan dalam terjadinya hipertensi dan diabetes melitus adalah obesitas yang ditandai dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) 27. Obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat sebesar 13,48 persen," ungkapnya.

    Menurut Lilik, obesitas salah satunya dipengaruhi oleh tingginya konsumsi makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak secara berlebihan, terutama pada makanan siap saji dan jajanan anak sekolah.

    "Pola konsumsi GGL yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga usia dewasa dan meningkatkan risiko terjadinya obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif," pungkasnya. (*)

    Pemerintah Indonesia

    Dinas Pendidikan

    Kontak Kami

    Alamat Kantor

    Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat 10110, DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon

    +62 21 3441031

    Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

    Email

    dispendik@surabaya.go.id

    Respon dalam 24 jam kerja

    Tautan Cepat

    Tidak ada tautan cepat

    Layanan

    Tidak ada layanan

    Lokasi Kami

    Ikuti Kami:

    © 2025 Dinas Pendidikan Kota Surabaya

    Website ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Kebijakan Privasi•Syarat & Ketentuan

    📤 Bagikan

    Berita Terkait

    Pengumuman Perubahan Kenaikan Pangkat, Golongan dan Gelar

    Pengumuman Perubahan Kenaikan Pangkat, Golongan dan Gelar

    1/4/2026

    Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

    Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

    12/3/2026

    Seleksi Wawancara Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya 2026–2030 Digelar di Dispendik

    Seleksi Wawancara Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya 2026–2030 Digelar di Dispendik

    4/3/2026

    Kategori

    Berita1738Guru dan Tenaga Kependidikan469Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal462Pendidikan Dasar1769Pengumuman2072Sarana dan Prasana2Sekretariat1253

    Berita Terbaru

    Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

    12/3/2026

    Dispendik Surabaya Gelar Pentas PAI Pelajar Surabaya 1447 H, Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Religius

    4/3/2026

    Seleksi Wawancara Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya 2026–2030 Digelar di Dispendik

    4/3/2026

    Sebanyak 400 siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kota Surabaya mengikuti Pesantren Ramadan 1447 H

    28/2/2026

    Pemkot Surabaya Gelar DASH di SD & SMP, Perkuat Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying

    26/2/2026

    Pengumuman Terbaru

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) TAHUN 2026

    2/4/2026

    SURAT KEPUTUSAN PEMENANG LOMBA PADUAN SUARA GEREJAWI BAPARAJA 2026

    2/4/2026

    Pengumuman Perubahan Kenaikan Pangkat, Golongan dan Gelar

    1/4/2026

    Undangan seleksi tahap II Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Periode 2026-2030

    2/3/2026

    Penetapan Daftar Nama Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Periode 2026-2030 Yang Lolos Seleksi Tahap I (Nominasi)

    2/3/2026