Dinas Pendidikan Kota SurabayaDinas Pendidikan Kota Surabaya
Kembali ke Semua Berita

41.785 Lembar Blanko Ijazah SD Dibagikan

Setelah beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya membagikan sebanyak 36.135 blanko ijazah tingkat SMP negeri/swasta berjalan dengan tertib dan lancar, pagi tadi (20/08) bertempat di aula belakang kantor Dispendik, Dispendik kembali membagikan sebanyak 41.785 lembar blanko ijazah tingkat SD negeri/swasta se-Surabaya. Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Dra. Munaiyah, M. Pd menerangkan sebanyak 42 [...]

880 views
âœī¸ Sekretariat
41.785 Lembar Blanko Ijazah SD Dibagikan

     Setelah beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya membagikan sebanyak 36.135  blanko ijazah tingkat SMP negeri/swasta berjalan dengan tertib dan lancar, pagi tadi (20/08) bertempat di aula belakang kantor Dispendik, Dispendik kembali membagikan sebanyak 41.785 lembar blanko ijazah tingkat SD negeri/swasta se-Surabaya.

     Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Dra. Munaiyah, M. Pd menerangkan sebanyak 42 boks yang berisi 41.785 lembar blanko ijazah telah diambil dari percetak PT. Jasuindo dan siap dibagikan kepada sekolah-sekolah. Pengambilan blanko ijazah SD dilakukan oleh 31 sub rayon panitia penyelenggara unas.

     Dalam kesempatan ini, sekolah yang mengambil blanko ijazah harus mengisi berita acara penyerahan blanko ijazah dan melakukan pengecekan jumlah balnko yang nantinya akan diisi dan dibagikan kepada para siswa.

     Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menuturkan secara garis besar pengisian ijazah harus ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 

    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah. Secara teknis, sekolah sudah menguasai dalam pengisian ijazah ini, imbuhnya. (Humas Dispendik Surabaya)

📤 Bagikan

Pemerintah Indonesia

Dinas Pendidikan

Kontak Dinas Pendidikan

Jl. Jagir Wonokromo No.354-356, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60244

(c) 2025 Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Website ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya