Meski pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur umum mulai dibuka pada tanggal 23 Juni mendatang, namun Dinas Pendidikan Kota (DispendiK) Surabaya berupaya untuk selalu mempermudah masyarakat terutama yang berasal dari luar kota untuk melakukan pendaftaran secara online dan melakukakan verfikasi berkas di sekolah terdekat.
“Orang tua tidak perlu khawatir karena verifikasi berkas dapat dilakukan di sekolah terdekat, dengan harapan mempermudah pendaftaran”, tutur Yusuf dihadapan para petugas operator PPDB SMP tadi pagi (24/05) di ruang aula Ki Hadjar Dewantara.
Untuk pemenuhan pagu, Yusuf menjelaskan pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik Jalur Umum dan Jalur Kawasan ditentukan berdasarkan bagi calon peserta yang sudah diterima pada pilihan 1, tidak diikutkan dalam perankingan pemenuhan pagu, sedangkan bagi peserta yang diterima di pilihan 2 akan diranking ulang pada pilihan 1 sesuai dengan pilihan sekolahnya;
Bagi calon peserta yang tidak diterima pada pilihan 1 dan 2 akan diranking ulang untuk pemenuhan pagu pada pilihan 1 dan 2 sesuai dengan pilihannya. Perankingan mengabaikan wilayah (sekolah asal untuk kategori dalam kota & domisili untuk kategori luar kota) sesuai dengan pendaftarannya.
Khusus Jalur Kawasan , Yusuf mengungkapkan jika pemenuhan pagu kurang dari satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru dengan nilai urutan dibawah passing grade berdasarkan ranking pada masing-masing sekolah dan jika pemenuhan pagu lebih atau sama dengan satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru melalui Jalur Umum.
Terkait pemenuhan pagu Calon Peserta Didik melalui Jalur Mitra Warga diambil dari Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga dibawah peringkat yang telah ditetapkan berdasarkan peringkat dalam satu sekolah dan wilayah sesuai pilihannya.
Calon Peserta didik yang diterima untuk pemenuhan pagu pada pilihan pertama, dari pilihan kedua yang diterima dan telah melakukan daftar ulang, maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang pada pilihan pertama dan secara langsung terdaftar sebagai Calon Peserta Didik Baru pada pilihan pertama.
Calon Peserta didik yang sudah diterima pada pilihan kedua, berhak untuk menolak/mengikuti proses pemenuhan pagu dengan cara menandatangani surat pernyataan pada saat proses daftar ulang, dan selanjutnya yang menolak tidak akan diikutkan dalam proses perankingan pemenuhan pagu.
Sementara itu, Ali Mukhson waka humas SMPN 23 berujar bahwa mekanisme PPDB Online 2016 sudah sangat rinci dan jelas tinggal bagaimana kita nantinya menginformasikan kepada masyarakat dengan baik dan benar.
“Sosialisasi ini sangat penting, mengingat PPDB sebentar lagi berlangsung”, pungkas Ali. (Humas Dispendik Surabaya)