Kepada Yth.
1. Kepala UPTD-BPS se-Kota Surabaya
2. Kepala SD Negeri (sekolah terlampir)
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 beserta petunjuk pelaksanaannya, maka dalam rangka kelancaran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, diharap saudara menginformasikan pada (nama-nama terlampir) untuk memenuhi persyaratan/ kelengkapan berkas sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan (Asli);
2. Fotokopi SK CPNS legalisir Kepala Sekolah;
3. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) legalisir Kepala Sekolah;
4. Fotokopi Ijazah (sesuai dengan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS) dilegalisir Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (LPJ) legalisir Kepala Sekolah;
6. Fotokopi SKP Tahun 2016 legalisir Kepala Sekolah.
Kelengkapan berkas usul Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS disampaikan rangkap 2 (dua) ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya bidang GTK, paling lambat tanggal 10 Agustus 2017.
Download : NOMINATIF CPNS YANG AKAN DIANGKAT PNS
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.