Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberi pengarahan kepada tenaga tata usaha (TU) dan penjaga keamanan SD-SMP, Kamis (01/11/2018). Pengarahan dilakukan di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Dispendik Surabaya.
Dalam kesempatan itu, pengarahan diberikan langsung Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi. Dia meminta kepada seluruh TU dan penjaga keamanan untuk bekerja dengan baik.
Kepada para TU, Mamik secara khusus mengingatkan untuk mendownload, print, dan baca PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Terutama tentang tata cara memperoleh perizinan, cuti, atau sakit. “Tolong semua perizinan lewat sistem aplikasi guru Surabaya (Si Agus). Si Agus sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” katanya.
Mamik kemudian mencontohkan tentang perizinan ibadah umrah atau haji. Umrah jadwalnya bisa diatur sesuai dengan keinginan, sementara haji mengikuti jadwal dari pemerintah. “Jangan sampai surat izin umrah masuk hari ini, kemudian besoknya sudah berangkat,” ujarnya. Izin umroh, lanjut dia, minimal diajukan sebulan sebelum keberangkatan.
Mamik menjelaskan, dengan jangka waktu sebulan itu pihaknya bisa mengecek apakah yang akan ibadah umrah tersebut baru pertama kali atau sudah beberapa kali umrah. “Umrah atau haji itu yang diprioritaskan adalah yang baru pertama kali,” tuturnya.
Contoh lain adalah dengan cuti sakit. Mamik menyatakan, cuti sakit atas permohonan yang bersangkutan. Yang sakit mengajukan kepada kepala sekolah, selanjutnya kepala sekolah mengajukan kepada kepala dinas pendidikan. “Permohonan cuti harus disertai rekam medis yang bersangkutan,” terangnya. (Humas Dispendik Surabaya)