Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011. Sekolah diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiataannya kepada pihak terkait sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam Program BOS. Hal-hal yang perlu dilaporkan Sekolah ke Tim Manajemen BOS Kota meliputi berkas-berkas sebagai berikut: 1. Nama-nama siswa miskin yang dibebaskan dari pungutan, sesuai dengan Format BOS-06 (khusus untuk sekolah swasta dan RSBI/SBI), contoh format lihat di hal 51 2. Jumlah dana yang dikelola sekolah dan catatan penggunaan dana (BOS-K2), dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah, contoh format BOS-K2 lihat di hal 72, kolom uraian kegiatan diisi sesuai RAPBS yang dibuat sekolah 3. Lembar pencataan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-07), contoh format lihat di hal 52 4. Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-08), contoh format lihat di hal 53 5. Format BOS-09, yang berisikan daftar buku yang dibeli sekolah (khusus untuk pembelian buku BSE), contoh format lihat di hal 55 6. Kepala Sekolah melaporkan kekurangan atau kelebihan dana BOS berdasarkan jumlah siswa kepada Dinas Pendidikan Kota dengan melampirkan daftar nama siswa, bulan Maret 2011. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kota menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuian alokasi per sekolah. Berkas dan copi dokumen bukti pertanggungjawaban masing-masing 1 (satu) lembar serta soft copi penggunaan dana per jenis belanja (untuk SD/SMP/SMPT Negeri, soft copi dapat diunduh di Web Site Dinas Pendidikan di Menu Berita. dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 21 Maret 2011 sebelum berakhirnya Triwulan I. Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.