Pelaksanaan akreditasi lembaga sekolah dan madrasah tahun 2018 kian dekat. Agar pelaksanaan akreditasi lancar, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada kepala dan pengawas SD/MI serta kepala dan pengawas SMP/MTs, Jumat (06/07/2018).
Sosialisasi kepada kepala dan pengawas SD/MI dilaksanakan di ruang Ki Hajar Dewantara. Pada waktu bersamaan, sosialisasi kepada kepala dan pengawas SMP/MTs digelar di ruang Bung Tomo Kantor Dispendik Surabaya.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Sudarminto mengatakan, sebanyak 49 lembaga SMP masuk kuota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Jatim. Ada sekolah yang perpanjangan akreditasi dan ada sekolah yang akreditasi baru.
“Ini kan kuota pemerintah, jangan sampai sekolah tidak mempersiapkan dengan baik. Kami ingin pelaksanaan akreditasi lancar,” kata dia. Tiga hal yang perlu ditekankan kepada peserta sosialisasi. Menurut Sudarminto, tiga hal itu adalah legalitas lembaga, pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP), dan terakhir realisasi pelaksanaan belajar mengajar.
Anggota BAN S/M Provinsi Jatim Hanun Asrohah menjelaskan, yang perlu ditekankan dalam sosialisasi akreditasi ini mulai tahapan persiapan, langkah-langkah, serta bagaimana mengisi sistem penilaian akreditasi (SisPenA). “Kalau tahu caranya nanti bisa mempermudah dan memperlancar kegiatan akreditasi lembaga,” ujar perempuan yang menjadi narasumber sosialisasi akreditasi tahun 2018 untuk lembaga SMP/MTs ini.
Dia mengungkapakan, SisPenA berbasis website dan online. Lembaga tinggal mengunggah (upload) berkas akreditasi dan asesor bisa melihat datanya dari sekolah. Selanjutnya, asesor bisa memasukan data hasil penilaian akreditasi langsung ke SisPenA.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga untuk bisa mengikuti akreditasi, di antaranya lembaga memiliki surat izin, memiliki siswa atau murid, memiliki data guru dan nonguru, sarana pemberlakuan kurikulum, memiliki lulusan, dan memiliki sarana dan prasarana (Sarpras).
“Untuk bisa mengikuti akreditasi itu memang harus memiliki lulusan. Kalau belum meluluskan, menunggu sampai meluluskan dan baru bisa mendaftar akreditasi. Tapi, nanti untuk kegiatan, dokumen-dokumen harus disimpan, ada juga data-data yang harus diinput melalui dapodik kalau sekolah. Kalau yang madrasah melalui Emis. Jadi setiap tahun sekolah dan masrasah harus mengimput data-data,” tandas Hanun. (Humas Dispendik Surabaya)