Sesuai dengan kebijakan APBD Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2012, untuk pembayaran rekening listrik,air dan telepon bagi SMA dan SMK Negeri dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sehubungan dengan Hal tersebut diatas, diinformasikan bahwa untuk pembayaran rekening listrik, rekening air dan rekening telepon dibayar di sekolah terlebih dahulu, untuk selanjutnya bukti pembayaran tersebut dapat ditukarkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.