Kepada Yth.
1.Ka. UPTD-BPS Kecamatan
se Kota Surabaya
2.Kepala Sekolah SMP / SMA / SMK
Negeri / Swasta se Kota Surabaya
3.Kordinator Pengawas Dikmen / TK / SD
Di
Kota Surabaya
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2013 – 2014 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan dapat dilakukan revisi.
- SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (toleransi 3 bulan setelah Tahun Pelajaran 2013-2014 dimulai) setelah melalui Verifikasi (diparaf) oleh Pengawas Pembina.
- Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satmikal) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satmikal)
- Format (Konsideran dan Lampiran) SKPBM tahun pelajaran 2013–2014 dapat download https://dispendiksurabaya.wordpress.com)
- Berkas SKPBM dikirim ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta
Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu diparaf oleh Pengawas Pembina diserahkan oleh petugas yang direkomendasikan oleh Kepala Sekolah.
- Lembaga TK/SD Negeri/Swasta
Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu diparaf oleh Pengawas Pembina
Diserahkan secara kolektif oleh UPTD-BPS Kecamatan 1(satu) odner Lembaga TK/SD Swasta dan 1(satu) odner Lembaga TK/SD Negeri se Kecamatan
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
DOWNLOAD LAMPIRAN
https://www.mediafire.com/?7qrc8yqdu3id4op