Tak salah jika sekolah-sekolah di Surabaya menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain atas berbagai prestasi yang diraih, seperti halnya TK Negeri Pembina yang sering dijadikan percontohan bagi daerah lain mengenai proses pembelajarannya, kualitas para guru, sampai segudang prestasi yang diraih mulai dari tingkat kota sampai nasional.
Hal teresebut yang ternyata menarik perhatian dari enam lembaga TK di bawah Pusat Pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan (PPGTK) PTPN X melakukan study banding ke TK Pembina Surabaya. Tadi pagi (26/01) bertempat di gedung aula Ki Hadjar Dewantara 42 pendidik TK PPGTK PTPN X diterima langsung Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) Drs. Aston Tambunan, M. Si, didampingi Kepala Bidang PLS Drs. Dakah Wahyudi, M. Pd, Kasi PAUDNI Hari Joko Susilo, dan Kepala TK Negeri Pembina Ida Kusdariyati.
Pada kesempatan ini, Ida mengemukakan bahwa pembelajaran yang dilakukan di sekolahnya telah menggunakan kurikulum 2013, sedangkan salah satu program unggulan dalam mencegah anak-anak dari bahaya kejahatan seksual yakni melalui program “Aku dan Kamu”.
Program “Aku dan Kamu” berisikan modul pendidikan kecakapan hidup sosial bagi anak berusia 4 -6 tahun. Program ini untuk membantu anak dalam perkembangan sosial dan seksualitas serta pencegahan terhadap kekerasan seksual anak. Modul pembelajaran bagi guru, modul pembelajaran bagi orang tua, dan modul bagi anak didik yang terdiri dari empat seri buku. Yaitu Tubuhku, Dari Mana Aku, Pahlawan Kecil, serta Aku Laki dan Aku Perempuan.
Program pendidikan seksual tersebut juga dilengkapi dengan dua pasang boneka, yaitu sepasang boneka orang tua dan sepasang boneka anak lelaki dan perempuan untuk memberikan gambaran organ kelamin manusia.
“Program Aku dan Kamu merupakan implementasi dari program pemerintah pusat yang dilaksanakan seminggu sekali di TK Negeri Pembina”.
Terkait badan hukum lembaga, Kabid PLS Dakah Wahyudi menjelaskan bahwa semua yayasan/lembaga harus memiliki badan hukum untuk mendapatkan dana hinbah dari pemerintah. Dalam hal ini, Dispendi telah memfasilitasinya dengan mengundang pihak dari notaris dan Kemenkumham untuk membantu memfasilitasi percepatan pengurusan badan hukum/lembaga TK dan PAUD beberapa waktu lalu.
Sementara itu, berbicara proses pengurusannya Sekretaris Dispendik Aston Tambunan menjabarkan, Akta notaris digunakan untuk mengurus ijin pendirian lembaga baru kemudian baru turun ijin opereasionalnya setelah melewati beberapa kajian. Pemberian BOPDA langsung masuk ke rekening ketua yayasan dan harus memiliki badan hukum.
“Hal tersebut mengacu pada UU. 23 Tahun 2014 pasasl 278”. (Humas Dispendik Surabaya)