Prinsip kehati-hatian benar-benar diterapkan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya kepada sekolah-sekolah untuk kembali mengingatkan agar penggunaan dana BOPDA sesuai dengan peruntukkan dan laporan pertanggungjawabannya. Hal tersebut bertujuan agar jangan sampai merugikan keuangan negara dan berakibat pada munculnya tindak pidana korupsi.
Bersama pihak kejaksaaan dan kepolisian, tadi pagi (26/01) Dispendik gelar sosialiasi kepada para kepala SD dan SMP Negeri se-Surabaya. Acara tersebut berlangsung di gedung SMKN 6 Surabaya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd mengungkapkan, sekolah-sekolah penerima hibah BOPDA harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, yakni mulai dari kelengkapan proposal, laporan LPJ, ke validan no. rek bank, hingga speciement dan tanda tangan kepala sekolah.
Eko menambahkan, peruntukkan hibah bopda bagi sekolah sebagai biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya transport, biaya konsumsi, biaya pembiayaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya prakterk kerja industri, biaya pelaporan, biaya peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, biaya pengembangan kurikulum, pembelian/pengadaan saranana dan prasarana pembelajaran, serta baiaya daya dan jasa.
Sedangkan BOPDA dilarang untuk investasi lahan dan bukan lahan kecuali pembelian/pengadaansarana dan prasarana pembelajaran, membayar tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional maupun tunjangan struktural serta membayar gaji rutin bagi Guru Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan/atau Guru Pegawai Negeri Sipil yang mengajar untuk memenuhi target 24 (dua puluh empat) jam seminggu.
“Mumpung masih awal tahun anggaran kami mencoba mengingatkan kembali kepada sekolah-sekolah penerima BOPDA baik negeri maupun swasta agar tidak timbul masalah dibelakang nanti”.
Eko menambahkan, sekolah dapat mengusulkan kebutuhan yang tidak ada pada satuan standar harga (SSH) kepada Dispendik dengan mengajukan surat permohonan dilampiri dengan bukti penawaran harga (brosur dan sejenisnya).
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Hanafi menekankan semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan pelaporannya.
Kesulitan yang sering dialami sekolah ialah melakukan pembelian barang yang tidak begitu banyak kepada sebuah toko namun tidak disertai bukti pembelian, nah sekolah dapat membuat berita acara sebagai dasar pembuatan laporan pertanggungjawabannya nanti.
Hanafi menambahkan, proses pengawasan penggunaan BOPDA secara melekat sepenuhnya berada di tangan Dispendik melalui pengawas sekolah, sedangkan dalam proses auditnya melibatkan inspektorat dan BPK, baru jika ditemui ada indikasi kerugian keuangan negara kejaksaan dan kepolisian yang akan turun tangan.
Sementara itu, Kepala SMPN 26 Akh. Suharto berujar jika sekolah mematuhi petunjuk serta arahan dari Dispendik maka semuanya akan berjalan lancar, begitu juga sebaliknya. (Humas Dispendik Surabaya)