Skip to content
Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀ Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀
Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀
  • Berita
  • Layanan Aplikasi
    • 1

      Profil Satuan Pendidikan

      Profil Satuan Pendidikan

      2

      Penerimaan Peserta Didik Baru

      PPDB

      3

      Lapor Dik

      Lapor Dik

      4

      Generasi Emas

      Generasi Emas ( Beasiswa Penghafal Kitab Suci)

    • – Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
      • PAK INTERGRASI GURU DISPENDIK
      • Progress PMM Dispendik
      • Progress Aktivasi Akun belajar
      • Komunitas Belajar Tingkat Sekolah
      • Progress IKM DISPENDIK
      • Progres Rapor Pendidikan Dispendik
    • – BERKREASI (Belajar Koding Kreatif untuk Anak Usia Dini)
  • Statistik Disdik
  • Sahabat Dispendik
    • Pusat Layanan Disabilitas
    • Layanan PPID
    • Layanan Khusus
Cari Sekolah
Bidang Sekolah DasarBidang Sekolah MenengahGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK)PDKOPPengumuman

Info Dapodik

HomeBidang Sekolah DasarInfo Dapodik
  • April 28, 2020

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen



Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.

3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)

 

4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK

5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.

6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

 

Salam Satu Data,
Admin Dapodik

 

Tautan : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/referensi-baru-pelaksana-pbj-pada-aplikasi-dapodikdasmen

Loading

Share:

Older Post

Pelaksanaan Pembelajaran Terkait PSBB dan Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M

Next Post

Revisi Pemberitahuan Kegiatan Pondok Ramadhan Secara Daring

  • Berita (2,649)
  • Bidang Sekolah Dasar (1,509)
  • Bidang Sekolah Menengah (2,440)
  • Dapodik (9)
  • Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) (1,055)
  • PDKOP (991)
  • Pengumuman (5,501)
  • Sekretariat (1,963)

Berita Terbaru

  • Undangan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
  • Pemberitahuan Lomba-Lomba Puspresnas 2025
  • Pengajuan Usulan SK Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester 1 Tahun Anggaran 2025 dan Hasil Verifikasi Tunjangan Profesi yang belum di usulkan SKTP dengan status info GTK Valid
  • Gelar Forum PD untuk Penyempurnaan Penyusunan Renstra
  • Lomba Peneliti Pelajar Surabaya (LPPS) 2025
Jam Pelayanan Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at 08.00 - 15.00 WIB
  • Jl. Jagir Wonokromo No. 354-356 Surabaya

Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Silahkan menghubungi Sahabat Dispendik:

  • +62 81 259 896 163 (Suluh Dwi/Adi Nur P)
  • dispendik@surabaya.go.id
  • dispendiksby1
  • dispendiksby
  • WargaKu Surabaya
  • Mediacenter

© 2022 Dinas Pendidikan Kota Surabaya. All Rights Reserved.