Skip to content
Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀ Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀
Dinas Pendidikan Kota Surabaya – ꦝꦶꦤꦱꦼꦟꦶꦝꦶꦏꦤ꧀
  • Berita
  • Layanan Aplikasi
    • 1

      Profil Satuan Pendidikan

      Profil Satuan Pendidikan

      2

      Penerimaan Peserta Didik Baru

      PPDB

      3

      Lapor Dik

      Lapor Dik

      4

      Generasi Emas

      Generasi Emas ( Beasiswa Penghafal Kitab Suci)

    • – Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
      • PAK INTERGRASI GURU DISPENDIK
      • Progress PMM Dispendik
      • Progress Aktivasi Akun belajar
      • Komunitas Belajar Tingkat Sekolah
      • Progress IKM DISPENDIK
      • Progres Rapor Pendidikan Dispendik
    • – BERKREASI (Belajar Koding Kreatif untuk Anak Usia Dini)
  • Statistik Disdik
  • Sahabat Dispendik
    • Pusat Layanan Disabilitas
    • Layanan PPID
    • Layanan Khusus
Cari Sekolah
Bidang Sekolah DasarBidang Sekolah MenengahGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK)PDKOPPengumuman

Info Dapodik

HomeBidang Sekolah DasarInfo Dapodik
  • April 3, 2020

PENTING, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

 

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:

a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.

 

b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

 

4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:

a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)

b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening

c. Rekening sekolah tutup, dan

d. Kesalahan kode Bank.

Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.

5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Admin Dapodik

 

 

Tautan : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/penting-dilarang-mengubah-data-rekening-bos-jika-tidak-retur

Loading

Share:

Older Post

Surat Edaran Pencegahan COVID19

Next Post

Pemberitahuan Edaran Libur

  • Berita (2,653)
  • Bidang Sekolah Dasar (1,509)
  • Bidang Sekolah Menengah (2,442)
  • Dapodik (9)
  • Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) (1,055)
  • PDKOP (991)
  • Pengumuman (5,502)
  • Sekretariat (1,963)

Berita Terbaru

  • Lomba Peneliti Pelajar Surabaya 2025
  • 32 Tim Putra dan 24 Tim Putri Ikuti Kejuaraan Bola Voli tingkat SMP
  • Undangan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
  • Pemberitahuan Lomba-Lomba Puspresnas 2025
  • Pengajuan Usulan SK Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester 1 Tahun Anggaran 2025 dan Hasil Verifikasi Tunjangan Profesi yang belum di usulkan SKTP dengan status info GTK Valid
Jam Pelayanan Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at 08.00 - 15.00 WIB
  • Jl. Jagir Wonokromo No. 354-356 Surabaya

Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Silahkan menghubungi Sahabat Dispendik:

  • +62 81 259 896 163 (Suluh Dwi/Adi Nur P)
  • dispendik@surabaya.go.id
  • dispendiksby1
  • dispendiksby
  • WargaKu Surabaya
  • Mediacenter

© 2022 Dinas Pendidikan Kota Surabaya. All Rights Reserved.