Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Kurikulum 2013 Jenjang SMP Tahun 2016 serentak dilaksanakan di 5 (lima) wilayah Kota Surabaya, meliputi wilayah Surabaya Pusat, Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, dan Surabaya Barat pada hari Sabtu (08/10). Kegiatan dimaksudkan dalam rangka untuk menyelenggarakan pendampingan In, yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan; serta persiapan menyelenggarakan pendampingan On yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Kegiatan In-1 Surabaya Pusat dilaksanakan di Kluster SMPN 3, terdiri atas Kluster SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 6 beserta sekolah imbas masing-masing. Surabaya Utara dilaksanakan di Kluster SMPN 7, terdiri atas Kluster SMPN 2, SMPN 5, dan SMPN 7 beserta sekolah imbas masing-masing. Surabaya Timur dilaksanakan di Kluster SMPN 19, terdiri atas Kluster SMPN 9, SMPN 18, dan SMPN 19 beserta sekolah imbas masing-masing. Surabaya Selatan dilaksanakan di Kluster SMPN 21, terdiri atas Kluster SMPN 12, SMPN 16, SMPN 21, dan SMPN 32 berserta sekolah imbas masing-masing. Sedangkan Surabaya Barat dipusatkan di Kluster SMPN 26, terdiri atas Kluster SMPN 20, SMPN 25, dan SMPN 26 beserta sekolah imbas masing-masing.
Drs. Sabariyanto Nurwantoro, M.Pd., Pengawas Dikmenum Dispendik Kota Surabaya, dalam acara pembukaan di Kluster SMPN 21 menuturkan bahwa Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 bermuara dari Permendikbud Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini diterapkan di semua jenjang sekolah di Surabaya. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan Kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Masih menurut Sabariyanto, bahwa perubahan Kurikulum 2013 memiliki pokok bagian penting yang harus rekan guru cermati. Nama kurikulum tidak berubah menjadi Kurikulum Nasional tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara nasional. Pada edisi revisi ini ada beberapa penyesuaian, antara lain intinya para guru diberikan ruang kebebasan untuk berkreasi dalam pembelajaran. Dengan demikian, harapannya akan berdampak adanya peningkatan yang signifikan terhadap kemampuan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap para siswa, imbuhnya.
Sementara itu, Chamim Rosyidi Irsyad, M.Pd., M.Si., Kepala SMPN 21, dalam sambutannya sebagai tuan rumah mengatakan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 ini tentunya guru dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Kualitas kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para pendidik sangat diperlukan agar dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan amanat kurikulum. Bukankah untuk menciptakan generasi berpengetahuan tinggi, berketerampilan, dan berkarakter bagus diperlukannya para guru yang pengetahuan, keterampilan, dan karakternya dapat diandalkan.
Chamim menambahkan, rasanya akan menjadi mustahil jika guru yang berpengetahuan terbatas, tidak memiliki keterampilan mengajar yang baik, dan berkarakter negatif akan dapat menciptakan generasi yang baik. Untuk ini, implementasi Kurikulum 2013 menuntut para guru untuk mengubah paradigma negatif tentang kurikulum, sehingga dengan terbuka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan yang seharusnya. Di samping itu, para guru juga perlu meningkatkan kualitas dirinya agar pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang dibutuhkan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan sikap profesionalnya, pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)