Bersama Forum Perangkat Daerah yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, Kejaksaan, LSM, Dewan Pendidikan Surabaya, Perguruan Tinggi, hingga praktisi pendidikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) gelar Diseminasi penyempurnaan rancangan rencana kerja (Renja) tahun 2019.
“Ada dua topik renja yang diseminasikan yakni terkait pembangunan fisik dan non fisik pendidikan di Surabaya”, ujar Kadispendik Suabaya Ikhsan, pagi tadi Senin (01/03/2018).
Ikhsan menuturkan pelaksanaan kegiatan berdasarakan Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya mengutarakan ada 13 program kerja utama dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya menjadi lebih baik. Ketigabelas program tersebut diantaranya, Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan; Program Penerapan Kurikulum; Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Program Peningkatan Prestasi; Program Peningkatan Manajemen Pengelolaan Pendidikan; Program Pendidikan Kesetaraan; Program Pendidikan Masyarakat serta Lembaga Kursus dan Pelatihan; Program Pengembangan dan Pemanfaatan Budaya Lokal; Program Pengembangan Wawasan dan Karakter Kebangsaan dalam Konteks Budaya Lokal; Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan; Program Perencanaan Pembangunan Daerah; Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; dan Program Pembangunan dan Pengelolaan Sarana serta Prasarana Kedinasan.
“Total ada 40 jenis rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Dispendik pada tahun 2019 mendatang dengan anggaran 800 Milyar lebih”, terang Ikhsan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Surabaya Jonatan Markus mengemukakan diseminasi ini menunjukkan adanya tranparansi dalam pengelolaan sebuah pemerintahan yang baik serta tidak adanya kesewenang-wenangan dalam menerapkan sebuah program kebijakan.
“Ini juga dapat meminimalisir adanya potensi hukum di kemudian hari serta merupakan perwujudan adanya kepastian hukum, kemandirian, dan keadilan”, terang Jonatan. (Humas Dispendik Surabaya)