Setelah beberapa waktu lalu sosialisasi kepada para kepala SMP sempat tertunda karena pelaksanaan UNBK tingkat SMP, Hari ini, Selasa (25/05) Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) lakukan sosialisasi 431 kepala SMP negeri dan swasta. Acara yang berlangsung di gedung wanita juga diikuti oleh Waka Humas dari masing-masing sekolah.
Dalam sambutannya, Ketua PPDB Kota Surabaya Ir. Yusuf Masruh mengutarakan, PPDB 2016 terdapat tiga jalur, yakni jalur prestasi, jalur sekolah kawasan, serta jalur umum. Jalur prestasi terbagi menjadi akademis dan non akademis, olahraga, pendaftaran mulai 1 Juni, indikatornya yakni kedekatan rumah, dicarikan yang dekat rumahnya, misalnya juara tinju di daerah rungkut, ya dicarikan di rungkut. Nilai juga harus memenuhi misal di sekolah kawasan akan tetap jadi ketentuan. Dan tempat latihan seperti rumah rungkut, latihan tinju di benowo maka di carikan wilayah barat, setelah latihan bisa kembali ke sekolah.
“Kalau ke rumah kan kejauhan”, pungkas Yusuf.
Untuk pemenuhan pagu, Yusuf menjelaskan pengisian pemenuhan pagu Calon Peserta Didik Jalur Umum dan Jalur Kawasan ditentukan berdasarkan bagi calon peserta yang sudah diterima pada pilihan 1, tidak diikutkan dalam perankingan pemenuhan pagu, sedangkan bagi peserta yang diterima di pilihan 2 akan diranking ulang pada pilihan 1 sesuai dengan pilihan sekolahnya.
Bagi calon peserta yang tidak diterima pada pilihan 1 dan 2 akan diranking ulang untuk pemenuhan pagu pada pilihan 1 dan 2 sesuai dengan pilihannya. Perankingan mengabaikan wilayah (sekolah asal untuk kategori dalam kota & domisili untuk kategori luar kota) sesuai dengan pendaftarannya.
Khusus Jalur Kawasan , Yusuf mengungkapkan jika pemenuhan pagu kurang dari satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru dengan nilai urutan dibawah passing grade berdasarkan ranking pada masing-masing sekolah dan jika pemenuhan pagu lebih atau sama dengan satu rombel maka dipenuhi dari calon peserta didik baru melalui Jalur Umum.
Terkait pemenuhan pagu Calon Peserta Didik melalui Jalur Mitra Warga diambil dari Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga dibawah peringkat yang telah ditetapkan berdasarkan peringkat dalam satu sekolah dan wilayah sesuai pilihannya.
Calon Peserta didik yang diterima untuk pemenuhan pagu pada pilihan pertama, dari pilihan kedua yang diterima dan telah melakukan daftar ulang, maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang pada pilihan pertama dan secara langsung terdaftar sebagai Calon Peserta Didik Baru pada pilihan pertama.
Calon Peserta didik yang sudah diterima pada pilihan kedua, berhak untuk menolak/mengikuti proses pemenuhan pagu dengan cara menandatangani surat pernyataan pada saat proses daftar ulang, dan selanjutnya yang menolak tidak akan diikutkan dalam proses perankingan pemenuhan pagu.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, menekankan agar semua peraturan didalam juknis untuk dipatuhi, bila ada permasalahan diluar apa yang terdapat di dalam juknis harap melakukan koordinasi dengan Dispendik, tujuannya ialah supaya cepat dicarikan solusi atau jalan keluar. (Humas Dispendik Surabaya)