Bersama organisasi mitra Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menggelar diklat sertifikasi bagi para pendidik dan pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama empat hari yakni mulai tanggal 20,21,22, dan 24 Februari 2018 di gedung Wanita Surabaya.
“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian sekaligus upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan non formal”, ujar Kasi Pendidikan Masyarakat Thussy Aprilyandari, Sabtu (24/02/2018).
Thussy menerangkan bahwa diklat ini merupakan sebuah persiapan baik kepada lembaga maupun pendidikan untuk mempersiapkan akreditasi, karena untuk didalam proses akreditasi dibutuhkan adanya hasil uji kompetensi baik pengelola maupun pendidiknya.
“LKP nantinya akan menyiapkan bahan-bahan akreditasi seperti doukmen untuk dapat di unggah pada Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN SM, kemudian dokumen hardcopy -nya dibutuhkan saat dilakukan visitasi oleh assessor”, ungkap alumnus Fakultas Ekonomi Ubaya tersebut.
Ia melanjutkan, akreditasi adalah satu-satunya indikator penilaian mutu lembaga, sehingga diharapkan LKP-LKP di Surabaya mempunyai standarisasi sesuai dengan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga mampu melayani masyarakat Surabaya lebih baik dan berkualitas.
Sementara itu, Kapala Dinas Pendidikan Kota Suabaya (Kadispendik) Ikhsan menyampaikan bahwa LKP-LKP di Surabaya harus memilik standarisasi yang sama dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap mutu dan kualitas kepada sebuah lembaga akan semakin meningkat serta menghasilkan para peserta didik yang memiliki kompetensi siap menghadapi persaingan di era globalisasi saat ini.
“Melalui sistem online yang saat ini telah berjalan, perpanjangan izin sebuah lembaga akan mempermudah pengelola untu mengurus seluruh dokumen adminstrasinya”, terang mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut. (Humas Dispendik Surabaya)