Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menggelar sosialisasi Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-PNS di aula SMPN 13 Surabaya, Jumat (15/3/2019). Sosialisasi diberikan kepada kepada 635 operator SD dan SMP swasta se-Kota Surabaya. Sosialisasi dilakukan sebanyak empat gelombang.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi mengatakan, sejak tahun 2016 tunjangan profesi pendidik (TPP) diubah namanya oleh pusat menjadi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Karena tidak semua pendidik itu guru, tapi guru pasti pendidik. Jadi, rumah besarnya itu pendidik, maka TPP diubah menjadi TPG,” katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kata Mamik, guru harus memiliki kualifikasi akademik dan lain lain. Misalnya, guru adalah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) dan D4.
Mamik melanjutkan, untuk TFG persyaratannya adalah GTT/GTY pada jenjang SD/SMP swasta di lingkungan Dispendik Surabaya dan bukan guru PNS yang diperbantukan. Guru ini harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai guru dari sekolah atau lembaga.
“Bukan hanya itu, guru penerima TFG harus tidak sedang menerima gaji atau honorarium rutin/bulanan/tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya. (Humas Dispendik Surabaya)