Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menggelar pelatihan penulisan ijazah bagi pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Aula SMPN 19 Surabaya, Jumat (28/06/2019). Pelatihan penulisan ijazah diberikan langsung Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Kemdikbud.
Kepala Seksi Pendidikan Keberlanjutan Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Subi Sudarto menyatakan, blangko ijazah PKBM ditandatangani oleh kepala satuan pendidikannya. Baik itu PKBM yang sudah terakreditasi, maupun PKBM yang belum terakreditasi.
“Blangko ijazah yang tanda tangan tetap kepalanya, meskipun lembaganya belum terakreditasi,” kata Subi saat memberikan materi petunjuk umum pengisian blangko ijazah pendidikan kesetaraan 2019.
Subi menjelaskan, penulisan ijazah ditulis dengan rapi dan mudah terbaca. Selain itu, penulisan dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. “Halaman muka identitas dan redaksi di halaman muka adalah hasil ujian. Sementara daftar nilai ujian di halaman belakang,” ujarnya.
Untuk lembaga yang belum terakreditasi, lanjut dia, surat hasil ujian sekolah berstandar nasional (SHUSBN) diisi oleh PKBM yang diikuti sewaktu ujian. “Jika nanti ada kesalahan penulisan, ijazah tidak boleh dicoret, ditempa, atau dihapus. Ijazah harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan,” katanya.
Ijazah yang diiisi salah itu selanjutnya diberi tanda silang di kedua sisi. Kemudian ijazah salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. Berita acara pemusnahan ijazah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan yang disaksikan oleh pihak kepolisian. (Humas Dispendik Surabaya)