Mulai Senin hingga Jumat (11/01/2019) Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) membagikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada 1.327 tenaga kontrak kemanan, kebersihan, dan administrasi sekolah.
Sekretaris Dispendik Aston Tambunan merinci jumlah tenaga kebersihan yang terdapat di sekolah-sekolah negeri sebanyak 447 orang, tenaga keamanan sebanyak 488 orang, dan tenaga administrasi berjumlah 392 orang.
“Tahun 2019 ini mereka (tenaga kontrak) mendapatkan gaji sesuai UMK 2019 sebesar 3,8 juta per bulan”, ujar Aston, Senin (07/10/2018).
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan mengatakan, kepala sekolah memiliki wewenang mengevaluasi tenaga keamanan tiap triwulan sekali. Bila berdasar evaluasi tersebut ada kekurangan, maka pilihannya ada dua. Pertama diberi pelatihan kembali atau dicarikan pengganti.
“Silakan sampaikan ke Dispendik, keterampilan apa yang dibutuhkan. Keterampilan itu bisa menunjang tenaga keamanan di sekolah,” katanya. Jika dirasa perlu, lanjut dia, seluruh tenaga keamanan dilatih kesamaptaan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya.
Ikhsan mengungkapkan, tenaga keamanan di sekolah harus mengamankan kondisi sekolah. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena kurang siapnya tenaga keamanan.
“Selamatkan aset-aset sekolah, termasuk anak-anak, guru, serta kepala sekolah,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)