Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 88 Tahun 2002 tentang Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya turut turun tangan untuk membentuk karakter generasi penerus dengan paham hukum. Salah satunya, dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digalakan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah, di antaranya di SMPN 23 Surabaya, Senin pagi (25/07).
Eko Agoes Febrijanto, S.H., salah satu dari Tim JMS Kejari Tanjung Perak Surabaya, mengatakan bahwa pembentukan karakater generasi penerus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan suatu bangsa. Satu di antara materi penting yaitu tentang Human Trafficking perempuan dan anak. Karena itu menurutnya, penting untuk dilakukan peran hukum sebagai dasar agar para pelajar khususnya di SMPN 23 mengerti hukum.
“Kita sangat prihatin jika melihat perkembangan generasi muda yang menjadi pelaku kejahatan dalam beberapa waktu terakhir di berbagai daerah. Tetapi sebenarnya itu bukan dari niatan pelaku itu sendiri, sebaliknya karena mereka sebenarnya juga adalah korban.” tambahnya.
Masih menurut Agoes, kejahatan yang dilakukan pelaku anak atau generasi penerus itu dipengaruhi adanya unsur pornografi dari penyalahgunaan internet, pergaulan, seks bebas, dan narkotika. Dan tidak kalah penting akibat kurangnya perhatian dan pengawasan orangtua terhadap pergaulan putra-putrinya. Sehingga perlu peran penting yang dilakukan semua pihak, termasuk kejaksaan, untuk turut turun tangan membentengi para generasi agar paham hukum.
Melalui JMS, penyuluhan, dan penerangan hukum diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai positif kepada generasi muda, dan mengurangi angka kejahatan yang dilakukan anak. Dengan begitu menurutnya, anak setidaknya paham hukum dan menjauhkan diri sanksi hukum. (Humas Dispendik Surabaya)