Melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Dirjen PAUD dan Penmas, Kemdikbud lakukan sosialisasi UNPK kepala puluhan lembaga PKBM di Surabaya. Acara yang berlangsung di aula Ki Hajar Dewantara kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya tersebut membahas empat hal penting yakni, regulasi, kebijakan, pelaksanaan, serta tanggal-tanggal penting penyelenggaraan UNPK 2017.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Bekelanjutan Kastum, M. Pd menjelaskan lembaga yang berhak menyelenggarakan UNPK adalah lembaga yang telah memiliki akreditasi, sedangkan bagi lembaga yang belum terakreditasi diperkenankan untuk menggabung kepada lembaga yang telah memiliki akreditasi.
“Selain itu, peserta didik yang diperbolehkan mengikuti ujian adalah peserta didik yang terdaftar dalam dapodik”, ujar Kastum, Senin (07/02).
Kastum menambahkan, jika ujian nasional pada pendidikan formal tidak sebagai penentu kelulusan maka pada UNPK bisa sebagai penentu kelulusan, menurutnya hal tersebut didasari karena UNPK sebagai uji penyetaraan yang tertuang dalam pasal 26 ayat 6 UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 17 Pasal 115 ayat 1.
Kastum menambahkan bahwa pelaksanaan UNPK terbagi menjadi dua gelombang, gelombang I (April-Mei) diperuntukkan bagi peserta UN yang sudah memiliki NISN dan masuk dalam Daftar Nominatif Sementara (DNS). Sedangkan untuk gelombang II (Oktober) diperuntukkan bgi calon peserta UN yang sudah terdaftar di Daftar Nominatif Tetap (DNT) tetapi berhalangan hadir dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kastur berpesan agar kedepannya nanti di Surabaya dibentuk musyawarah tutor mata pelajaran yang berfungsi merumuskan serta membuat soal-soal UNPK.
Sementara itu, Kadispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menghimbau kepada para lembaga yang mengikuti sosialisasi untuk memanfaatkan waktu sosialisasi dengan sebaik mungkin, dengan bertanya terhadap hal-hal yang dirasa kurang dimengerti agar dalam pelaksanaan UNPK di Surabaya dapat berjalan dengan lancar nanti.
“Kegiatan ini juga sekaligus upaya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dengan daerah”, pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)