SMP Negeri 23 Surabaya dan SMP Negeri 41 Surabaya menggelar kegiatan Deklarasi Sekolah Ramah Anak (RSA). Kegiatan sebagai implementasi Permen PP dan PA nomor 8 Tahun 2014 dilaksanakan pada saat selesai Upacara hari Senin. Deklarasi diikuti oleh seluruh siswa Kelas VII, Kelas VIII, Kelas IX, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua, dan Komite Sekolah masing-masing, Senin (15/04/2019)
Seiring perkembangan zaman dunia pendidikan mengalami banyak perubahan menyebabkan banyak pola pikir mengenai pendidikan. Sebagai sebuah proses, pendidikan adalah proses panjang seseorang mendapatkan pembelajaran. Semua proses itu haruslah nyaman dan mendatangkan rasa bahagia. Dengan demikian, diharapkan kelak potensi-potensi kebaikan yang ada dalam diri anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif. Anak berinteraksi dengan orangtua, sekolah dan lingkungannya dengan perasaan nyaman.
Widji Lestari, Fasilitaor dari DP5A Kota Surabaya, usai deklarasi di SMP Negeri 23 Surabaya menuturkan bahwa rumusan SRA bertolak dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dijabarkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, imbuhnya.
Lanjutnya, sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Sekolah berkewajiban memberikan lingkungan aman bagi fisik maupun psikis siswa. Lingkungan yang aman akan menciptakan terwujudnya empat hak anak yang harus dilindungi, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Secara fisik terlindungi dari tindak kekerasan, sedangkan secara psikis system sekolah dalam rangka mengayomi empat hak anak tersebut.
Sementara Dita Amalia menambahkan bahwa selama ini SRA hanya dipahami sebatas sekolah aman dari kekerasan. Pendidikan ramah anak didefinisasikan secara bebas sebagai bentuk pengembangan pembelajaran yang humanistik pada anak. Sekolah berusaha mengubah suasana belajar menjadi lebih menyenangkan dengan memenuhi hak anak, memadukan potensi fisik, psikis dan mental anak dengan pendekatan kasih sayang baik dalam keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Sesungguhnya, tegas Dita, SRA merupakan wujud sekolah yang aman dan nyaman untuk mengantarkan anak-anak Indonesia menjadi generasi penerus bangsa yang andal. Oleh sebab itu, hak-hak mereka harus diperjuangkan semaksimal-maksimalnya. Pelibatan partisipasi anak dalam dalam kegiatan sekolah perlu diperhatikan. Satu contoh dalam pembuatan tata tertib sekolah, tambahnya.
“Siswa perlu dilibatkan dalam menyusun tata tertib sekolah. Apa ide mereka dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Dengan demikian eksistensi anak diakui keberadaannya,” pungkas Fasilitator DP5A Kota Surabaya. (Humas Dispendik Surabaya )