Pembinaan dan peningakatan mutu sekolah terus diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terutama bagi sekolah calon adiwiyata guna menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Tadi pagi, Kamis (13/10) Dinas Pendidikan (Dispendik) bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) lakukan pembinaan kepada 114 sekolah calon sekolah adiwiyata, mulai dari tingkat kota sampai mandiri.
Kabid Pemulihan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan BLH S. Nurhadi mengutarakan pembinan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk menyiapkan sekolah-sekolah calon adiwiyata dalam menyusun dokumen lomba, sehingga diharapkan nantinya memperoleh hasil yang terbaik.
“Kelengkapan dokumen sangat dibutuhkan terutama dalam penjurian nanti”.
Sunarni, M. Pd salah seorang juri sekolah adiwiyata tingkat provinsi menjelaskan dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, kepedulian dalam menjaga lingkungan sekolah merupakan salah satu penilaian sikap yang terintegrasi mencetak para lulusan yang sehat jasmani dan rohani.
Oleh karena itu, untuk menjadikan sekolah yang Peduli dan berbudaya Lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip dasar program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Endang Werdiningsih mengaku tetap bersamangat mengikuti lomba sekolah Adiwiyata meskipun pada tahun-tahun sebelumnya belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi tingkat nasional.
“Biarpun sebentar lagi akan pensiun, kami akan terus berjuang memperoleh hasil terbaik”, tutur wanita yang sehari-harinya mengajar di SMPN 36 tersebut.
Langkah awal bagi sekolah untuk menjadi Sekolah Adiwiyata, pertama adalah membentuk Tim Adiwiyata Sekolah (TAS), kemudian menyusun Kajian dan Rencana Aksi Lingkungan, dilanjutkan dengan menyusun dokumen sesuai kuisioner yang terintegrasi dalam Kebijakan yang Berwawasan Lingkungan (tertuang dalam KTSP), Kurikulum Berbasis Lingkungan (tertuang dalam Silabus dan RPP), Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Pengelolaan Sarana Prasarana (Pengolahan hemat air, Penghematan energi, Mengelolah sampah (3R), melestarikan keanekaragaman hayati dan makanan kantin sehat yang tidak membawa dampak terhadap lingkungan). (Humas Dispendik Surabaya)