Lebih dari 700 lembaga/yayasan TK dan KB hari ini (16/12) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Kedatangan mereka ialah tak lain dan tidak bukan untuk melakukan percepatan pengurusan SK. Kemenkumham.
Percepatan pengurusan SK Kemenkumham tidak hanya dilakukan para lemabaga TK dan KB saja namun, satu hari sebelumnya yakni pada hari Selasa (15/12) Dispendik juga melakukan layanan yang sama pada lembaga PKBM dan LKP.
Kasi PAUDNI Hari Joko Susilo menerangkan, berkas yang dikumpulkan sesuai dengan keadaaan sekarang kemudian dilakukan verifikasi oleh notaris, kemudian apabila belum lengkap agar lembaga segera melengkapinya.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menjelaskan layanan percepatan pengurusan serta konsultasi badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham, kedua bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga/yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapu, dan yang keempat bagi lemabaga/yayasan yang ingin melakukan konsultasi.
“Oleh karena itu bersama Asosiasi Notaris dan Kemenkumham kita berupaya untuk memfasilitasi”.
Aston menambahkan animo lembaga/yayasan pendidikan yang berminat untuk melakukan pengurusan cukup banyak, dari 1.000 lembaga yang terdata lebih dari tiga perempatannya melakukan pengurusan.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 pasal 71 Yayasan/lembaga yang telah berdiri dan berbadan hukum sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, maka status badan hukumnya diakui melalui dokumen surat pemberitahuan dari Kemenkumham yang intinya menyatakan bahwa yayasan/lembaga telah diterima dan dicatat dalam daftar yayasan.
Sedangkan, bagi yayasan yang berkantor pusat di daerah lain, wajib untuk cabang yayasan yang di-akte notariskan, susunan pengurus tidak perlu menyertakan pembina yayasan.
Sementara itu, Hany pengurus lembaga TK Tunas Mandiri merasa terbantukan dengan adanya fasilitas ini, menurutnya dia telah memiliki akta notaris tinggal mengurus SK Kemenkumhamnya saja. Hal yang sama juga dirasakan oleh Tri Mulyaningsih pengurus lembaga TK Ketintang Jaya, melalui pelayanan ini mendapatkan informasi lengkap berkaitan SK Kemenkumham terhadap lembaga/yayasan yang ia kelola. (Humas Dispendik Surabaya)