Penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberbagai daerah acapkali menimbulkan beragam problematika, baik dari segi kebijakan maupun aturan perundang-undangannya.
Siang tadi, Selasa (30/05) Dinas Pendidian Kota Surabaya (Dispendik) menerima kunjungan dari Komisi C DPRD Kota Cirebon.
Eti Herawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon menjelaskan bahwa kedatangannya ke Surabaya ialah untuk belajar payung hukum dan mekanisme penggajian GTT/PTT di Surabaya.
“Kami berharap dari kunjungan ini banyak mendapatkan informasi berkaitan dengan hal tersebut” ujar Eti di kantor Dispendik.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Dispendik Drs. Sudarminto, M. Pd menerangkan para GTT/PTT dibayar sesuai dengan UMK Kota saat ini sebesar Rp. 3,2 juta/bulan namun para guru tersebut tetap harus mengajar 24 jam per minggunya. Untuk anggarannya dialokasikan melalui BOPDA.
“Sedangkan payung hukumnya berdasarkan Perda Pendidikan no. 12 Tahun 2012”.
Sudarminto menambahkan, salah satu program pendidikan di surabaya yang telah berhasil dikembangkan yakni pendidikan gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA. Pembiayaan pendidikan di Surabaya telah di-cover melalui anggaran pendidikan yang mencapai hampir 32 % dari APBD kota Surabaya.
“Selain BOS dari pusat Surabaya juga memiliki BOPDA untuk kegiatan operasional sekolah”.
Menurutnya BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya. Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan.
Sementara itu, Kabid GTK Mamik Suparmi mengutarakan selain, di gaji sesuai dengan UMK Surabaya para Guru Tetap Yayasan (GTY) juga mendapatkan bantuan transportasi sebesar 300 ribu/bulan dengan salah satu syarat mengajar 24 jam per minggunya (Humas Dispendik Surabaya)