Sejak dibukanya pendaftaran PPDB SD secara online mulai kemarin, Kamis (23/06) dan di tutup pada tanggal (28/06) selasa mendatang, para orang tua siswa mulai mendaftarkan anaknya ke tujuan sekolah masing-masing.
Ketua PPDB Surabaya Ir. Yusuf Masruh menjelaskan, pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah pada tanggal 23 Juni 2016 s.d. 28 Juni 2016 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
“Orangtua silahkan mendaftar di sekolah terdekat. Di sana akan dibantu petugas untuk entry data secara online,” tuturnya.
Yusuf merinci, pertimbangan utama dalam penerimaan siswa SD antara lain terkait usia dan jarak rumah.
Anak dengan usia tujuh sampai 12 tahun merupakan prioritas utama untuk masuk SD.
Jika ada pendaftar di bawah itu, maka anak bisa diterima jika masih ada pagu yang tersisa dalam sekolah.
“SD hanya mengacu kedekatan rumah dengan usia saja. Sekolah tidak boleh menggelar tes,”pungkasnya.
Sedang untuk jalur mitra warga, hanya bisa dilakukan secara offline (mendatangi sekolah langsung).
Dengan pertimbangan utama domisili Surabaya dan menyertakan surat keterangan tidak mampu. Kemudian berada satu kecamatan dengan sekolah dipilih.
Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor Alamat Tempat Tinggal dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
NO |
USIA (Tahun, Bulan) |
SKOR |
1 |
7,0 – 12,0 |
10 |
2 |
6,7 – 6,11 |
8 |
3 |
6 – 6,6 |
6 |
4 |
5,6 – 5,11 |
4
|
NO |
ALAMAT TEMPAT TINGGAL |
SKOR |
1 |
Satu RT |
10 |
2 |
Satu RW |
8 |
3 |
Satu Kelurahan |
6 |
4 |
Satu Kecamatan |
5 |
5 |
Luar Kecamatan |
3 |
7 |
Luar Kota/Propinsi |
2 |