Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sudah sejak lama diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Siang tadi, Kamis (04/10/2018) bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) rombongan para anggota DPRD Kabupaten Purworejo pelajari layanan elektronik berbasis E-Government.
“Kami ingin mengetahui persiapan-persiapan yang dilakukan mulai dari menyiapkan sistem hingga SDM-nya”, ujar Kons Gudoyo Ketua Komisi A DPRD Kab. Purworejo.
Pada kesempatan ini, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menjelaskan Pemkot Surabaya membangun sistem layanan elektronik terebut sejak tahun 2003 yang diawali dengan lahirnya eBugeting dan e-Procurement dan berkembang saat ini menjadi Surabaya Single Window (SSW).
“Secara resmi pengelolaan sistem IT di Pemkot Surabaya dibawah pengelolaan Dinkominfo, namun kemudian pada bidang pendidikan layanan elektronik terebut berkembang hingga 32 aplikasi, salah satunya kenaikan pangkat guru online (SiAgus)”, ujar mantan staf Bina Program Pemkot Surabaya itu.
Sedangkan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) guna mengelola sistem dan pelayanan berbasis online, Pemkot Surabaya telah banyak merekrut para tenaga kontrak non PNS yang memiliki beragam keahlian.
Sementara itu, Herdajana W, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menuturkan semua pelayanan antar OPD-OPD telah terintegrasi, menurutnya sampai saat ini terdapat 148 perizinan yang dikelola secara online.
“Di Surabaya terapat mall layanan publik yang terletak di Siola, mall tersebut membantu masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perizinan”, ungkap Herda. (Humas Dispendik Surabaya)