Sebanyak 351 guru dan kepala taman kanak-kanak (TK), hari ini Selasa (25/04) menerima SK penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan PNS atau yang lebih dikenal dengan Inpassing. Pembagian SK dilakukan secara bergelombang di ruang aula Ki Hajar Dewantara kantor Dispendik Surabaya.
Kabid GTK dan Tendik Mamik Suparmi, M. Pd menjelaskan bahwa Inpassing diperuntukkan kepada para guru swasta yang golongan dan pangkatnya disesuaikan guru PNS. Menurutnya, inpassing adalah upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para guru non PNS atas kontribusinya turut membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Para guru non PNS tersebut memiliki kontribusi yang besar dalam mendidik para siswa serta menjadi tiang pendidikan”.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menghimbau agar para guru tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menguruskan SK tersebut dengan berharap imbalan, karena segala pelayanan yang terdapat di Dispendik tidak dipungut biaya alias gratis.
“Oleh sebab itu mereka kami kumpulkan di sini untuk mendapatkan informasi”.
Ikhsan juga berujar jika ada oknum yang mengatasnamakan Dispendik mampu menguruskan kenaikan dengan imbalan tertentu harap segera untuk dilaporkan, menurutnya laporan tersebut sangat berharga agar segera ditelusuri dan ditandaklanjuti.
“Kami berharap agar setelah diterimanya SK Inpassing tersebut dapat dimanfaaatkan dengan sebaik mungkin”. (Humas Dispendik Surabaya)