Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) bagikan SK. Jabatan Fungsional beserta Penilaian Angkat Kredit (PAK) kepada 199 guru. Mereka berasal dari CPNS guru yang kini menjadi guru PNS Surabaya.
“Seorang guru PNS belum memiliki jabatan fungsional bila belum menerima SK ini”, ujar Mamik Suparmi Kabid. GTK Dispendik, pagi tadi Jumat (22/09) di ruang Ki Hajar Dewantara.
Mamik mengutarakan SK. Ini berfungsi sebagai dasar mengurus kenaikan pangkat. Menurutnya, setelah menerima SK para guru baru tersebut dapat segera mengurus kenaikan pangkat dengan melihat prasyarat dan ketentuan melalui Sistem Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS) yang dapat diakses melalui laman siagus.dispendik.surabaya.go.id.
“Guru tidak perlu membawa berkas, cukup mengupload file asli yang telah di scan kedalam sistem tersebut”.
Pada kesempatan ini, Mamik berpesan agar para guru memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi guru profesional. Tidak hanya menjalankan tugas pokok dan profesi (Tupoksi) , namun seorang guru PNS profesional juga harus bersedia ditempatkan di mana saja.
“Seorang guru profesional harus menjalani tuposinya yang meliputi, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, serta evaluasi”.
Mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur Dispendik Surabaya tersebut, menambahkan agar guru profesional jangan asal copy paste dalam membuat sebuah RPP, RPP harus dibuat sesuai dengan kondisi pembelajaran di sekolah masing-msing.
“Namanya perencanaan itu harus riil, karena dari RPP tersebut dapat digunakan dalam membuat PTK”. (Humas Dispendik Surabaya)