Peran dan fungsi media centre di sebuah institusi sebagai pusat layanan informasi dan pengaduan dewasa ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya telah meluncurkan Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan berupa SMS dan Call Center. Peluncuran tersebut merupakan sebuah program tindak lanjut akan peran dan fungsi media centre Dispendik yang telah diresmikan oleh Mendikbud dua tahun silam tepatnya 2 Februari 2013.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Drs. Sudarminto, M. Pd mengungkapkan pusat layanan informasi dan pengaduan merupakan sebuah wadah dalam memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan berbagai informasi dan aspirasi kepada Dispendik untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan surabaya menjadi lebih baik.
“Layanan tersebut berupa SMS dan Call Center yang nantinya akan menerima berbagai keluhan masyarakat terutama dalam bidang pendidikan”.
Aspirasi nantinya akan mendapatkan respon dan jawaban sesegera mungkin dari setiap pokok permasalahan kepada bidang-bidang yang dituju. Sudarminto menambahkan melalui layanan ini merupakan solusi terhadap berbagai pengaduan masyarakat di bidang pendidikan.
Masyarakat dapat langsung menyalurkan aspirasi serta pengaduan pada nomor-nomor yang dituju. Untuk bidang sekretariat dapat dihubungi melalui no. 085732905119 dan 081252495735, bidang pendidikan dasar melalui no. 085732904279, bidang pendidikan menengah dan kejuruan melalui no. 081252495736, bidang ketenagaan 087852942546, bidang kesenian olah raga dan PLS 081252495734 serta media centre di no. 081231833099.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menambahkan layanan media centre telah banyak di manfaatkan oleh masyarakat terutama berkaitan dengan implementasi kurikulum 2013 melalui klinik kurikulum 2013 yang dapat diakses secara online. (Humas Dispendik Surabaya)