Dalam rangka proses penetapan Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2014 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang obyektif, transparan dan akuntabel, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Guru yang diusulkan menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2014
1. Kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)
b. Guru (GTT/GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun di lembaga Swasta .
c. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga dilegalisir oleh Kepala Sekolah
d. Memiliki kualifikasi akademik minimal D2
e. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/ subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi
f. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
g. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
h. Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
2. Satuan pendidikan/sekolah harus menyertakan persyaratan administrasi
a. Surat Keterangan Tugas Mengajar dan Masa Kerja (format terlampir)
b. Fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c. Fotocopy Izin Operasional Sekolah yang masih berlaku (bagi yang bertugas di sekolah swasta) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
d. Melampirkan fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Lembaga/ Sekolah.
B. KETENTUAN
1. Berkas masing-masing guru disusun sesuai dengan urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai.
2. Semua berkas/dokumen tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
SD Swasta dijadikan satu Odner Per Kecamatan
SMP/SMA/SMK Swasta dijadikan satu Odner per MKKS Wilayah masing-masing
SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB Swasta dijadikan satu Odner
3. Data guru direkap dalam format excel
SD Swasta dijadikan satu Per Kecamatan
SMP/SMA/SMK Swasta dijadikan satu per MKKS Wilayah masing-masing
SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB Swasta dijadikan satu
4. Berkas/dokumen usulan Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS diserahkan sebagai berikut:
SD Swasta dikoordinir oleh UPTD-BPS Kecamatan
SMP/SMA/SMK Swasta oleh MKKS Wilayah masing-masing
Koordinator LB (untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB) Swasta
5. Berkas dikirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya dilengkapi dengan rekap Format dalam bentuk Soft Copy dan Print out, dengan jadwal sebagai berikut :
SD Swasta: Tanggal 17 Februari 2014
SMP/SMA/SMK Swasta: Tanggal 18 Februari 2014
SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB Swasta: Tanggal 17 Februari 2014