Kepada Yth. :
1.Kepala UPTD-BPS Wilayah se Kota Surabaya
2.Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta se Kota Surabaya
3.Koordinator Pengawas TK/SD/SLB/Dikmen
di SURABAYA
Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2014, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
A.TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)
1.Kriteria Guru Penerima Tunjanagan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :
- Guru/Pengawas aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang Lulus Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2013
- Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran dan/atau Guru Kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2014
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru Non PNS.
2.Data Usulan Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2014 harap direkap dalam format excel sebagaimana Format-1.
( Format-1 dapat di download di dispendiksurabaya.wordpress.com )
Catatan : Untuk Guru PNS pada kolom Gaji Pokok harap diisi sesuai Gaji Pokok pada Daftar Gaji Bulan Januari 2014.
B.TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS (TPG)
1. kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- • Guru PNS/CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- • Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- • Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2014
- • Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )
- • Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d. 2013.
2.Data Usulan Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2014 harap direkap dalam format Excel sebagaimana Format-2.
( Format-2 dapat di download di dispendiksurabaya.wordpress.com)
Selanjutnya Data usulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), dan Tambahan Penghasilan Guru PNS (TPG) tersebut dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi oleh MKKS (untuk SMP/SMA/SMK/SLB), Kepala UPTD BPS (untuk TK/SD), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
paling lambat tanggal 07 Februari 2014 (jam kerja)
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
DOWNLOAD :