Ujian Nasional (UN) merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)
Tujuannya ialah menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Hal tersebut hasil perubahan PP 19/2005 yang telah diubah dengan PP No. 32/2013 dan PP 13/2015. Kebijakan makro (strategis) Pemerintah dan BSNP terkait UN ialah UN bukan penentu kelulusan, serta pada tahun ini untuk pertama kalinya UN Computer Based Test (CBT) di gelar.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dipsendik Surabaya, Drs. Sudarminto, M. Pd mengungkapkan bahwa pelaksanaan UN untuk jenjang SMA Sederajat di Surabaya akan berlangsung secara serentak mulai tanggal 13-21 April 2015, sedangkan untuk jenjang SMP Sederajat berlangsung 4-11 April 2015.
“Pelaksanaan UN CBT dan UN Manual akan berlangsung secara serentak”, tutur Sudarminto dalam sosialisasi kebijakan UN 2014/2015 di gedung Sabhawira Dindik Jatim, Kamis (12/03).
Sudarminto menambahkan distribusi naskah UN pada tahun ini tidak melibatkan tim independen, perguruan tinggi, serta pihak kepolisian. Naskah UN manual langsung diambil oleh sekolah penyelenggara di setiap Polsek.
Tidak hanya itu, terdapat perubahan terhadap surat keterangan hasil UN, jika dahulu memakai nama SKHUN, maka pada penyelenggaraan UN kali ini berubah menjadi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
SHUN diberikan kepada setiap peserta UN, menyatakan KATEGORI capaian mata pelajaran, BUKAN kelulusan. Informasi dalam SHUN: Identitas Peserta UN (nama, tempat tanggal lahir, sekolah, jurusan, NISN, No Peserta Ujian, NPSN, Kurikulum), Capaian Siswa dalam mata pelajaran UN, Informasi analisis kompetensi, capaian siswa terhadap rata-rata nilai UN sekolah dan nasional, Informasi untuk siswa dan orang tua: Nilai tes, Kategori dan deskripsi, Peta sub kompetensi untuk perbaikan.
Pengumuman kelulusan juga berlangsung serentak, yakni 15 Mei 2015. Sekolah dihimbau untuk mengumumkan kelulusan jika telah menerima SHUN. Sedangkan tekait POS, hingga detik ini pemerintah pusat masih belum menurunkan POS UN 2014/2015.
Beberapa catatan penting dalam UN 2015, Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan, Kelulusan Siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal, Setiap siswa wajib mengikuti UN MINIMAL satu kali, UN Perbaikan khusus SMA sederajat bagi peserta didik yang memperoleh hasil UN katagori kurang pada mata pelajaran tertentu. UN Perbaikan dilaksanakan tahun 2016, Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Listening Comprehension Bahasa Inggris menggunakan Compact Disk atau CD (tidak ada lagi dalam bentuk kaset), Simbol dalam Braille menggunakan simbol versi terbaru. Contoh, versi lama: Kg2, versi baru: 2kg, Pelaksanaan UN untuk SMAK dan SMTK dilakukan secara terintegrasi dengan UN untuk SMA sederajat, Setiap peserta UN akan menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. (Humas Dispendik Surabaya)